Sektor Migas Nasional Perlu Direformasi
Jumat, 13 Mei 2011 – 07:00 WIB
SURABAYA - Carut marutnya peraturan perundang-undangan di sektor minyak dan gas (migas) menjadikan Indonesia kehilangan potensi pendapatan dari kekayaan alam miliknya. Bahkan menimbulkan benturan kepentingan antara berbagai pihak mulai dari pemerintah, BUMN, hingga sektor swasta asing dan domestik. Alhasil, banyak pihak di Indonesia yang tidak puas dengan kebijakan pengelolaan migas mulai dari sektor hulu hingga hilir. Contoh kasus adalah perseteruan antara Pertamina, Pemerintah Provinsi Jawa Timur, serta operator migas dalam merebutkan saham di Blok Migas lepas pantai Madura Barat. "Tekanan dari media mungkin menjadi salah satu penyebab Pertamina bisa memperoleh participating interest sebesar 80 persen," lanjut dia.
Contoh paling nyata adalah masalah pengelolaan Blok Migas Madura Barat yang terjadi baru baru ini. Karena itu Ekonom Revrisond Basir menyarankan perlunya reformasi di bidang migas atas prakarsa stakeholder nasional. Hal tersebut terungkap dalam Seminar Pengelolaan Sumber Daya Alam Migas di Gedung Perpustakaan Universitas Airlangga yang diselenggarakan oleh Akbar Tandjung Institute, Kamis (12/5).
Menurutnya, banyak kepentingan asing yang terlibat dalam pembuatan UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. "Jika ditelusuri dari situs USAID, disebutkan bahwa mereka memberikan pinjaman dalam pembentukan UU Migas," katanya.
Baca Juga:
SURABAYA - Carut marutnya peraturan perundang-undangan di sektor minyak dan gas (migas) menjadikan Indonesia kehilangan potensi pendapatan dari kekayaan
BERITA TERKAIT
- Tingkatkan Dana Murah, BTN Gandeng UPN Veteran Yogyakarta
- PPN 12 Persen Tidak Berpihak kepada Rakyat, Tolong Dibatalkan
- Gen Z Perlu Penguatan Literasi Keuangan, Biar Enggak FOMO
- Lewat Program SGSP, SIG Tingkatkan Kesejahteraan Petani di Rembang
- Mebiso Masuk Nominasi IKMA Awards 2024
- Pertahankan Status Whitelist Bendera RI, BKI Ajak Stakeholders Pelayaran Indonesia Tingkatkan Kualitas Kapal