Sektor Migas Nasional Perlu Direformasi
Jumat, 13 Mei 2011 – 07:00 WIB
Potensi produksi minyak sebesar 13 ribu kubik per hari dengan total omzet Rp 9 miliar sehari di West Madura saat ini memang menarik minat banyak pihak. Dan meski Pempov Jawa Timur tak kebagian jatah saham, Akbar Tandjung berharap ke depannya pemerintah pusat memberikan celah baru sebagai pemegang hak otonomi daerah. "Setidaknya nanti, saat saham dominan dimiliki Pertamina maka (PI) yang didapatkan oleh Pemrov Jatim akan lebih tinggi lagi."
Apalagi Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi) menilai Pemerintah Pusat mempunyai kewenangan penuh menunjuk pihak manapun untuk mengelola blok Migas Madura Barat. Direktur Puskepi Sofyano Zakariamengatakan dengan berakhirnya kontrak pengelolaan suatu blok minyak dan gas bumi berdasarkan ketentuan UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, secara logika hak pengelolaan atas blok tersebut (WMO) menjadi penguasaan penuh pemerintah. "Pemerintah berhak secara penuh menentukan pihak mana yang akan diberikan hak ikut mengelola atau berpartisipasi."
Tidak diikutkannya BUMD Pemprov Jawa Timur dalam WMO bermakna hanya menjadikan masyarakat Jawa Timur sebagai penonton pada pengerukan keuntungan dari kekayaan daerah oleh pihak Pertamina termasuk pihak asing. (aan)
SURABAYA - Carut marutnya peraturan perundang-undangan di sektor minyak dan gas (migas) menjadikan Indonesia kehilangan potensi pendapatan dari kekayaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai Tegaskan Dukung Perluasan Kawasan Industri PT Alliance di KEK Sei Mangkei
- Resmikan Hanggar Kawasan Berikat PT DSI, Ini Harapan Kepala Bea Cukai Morowali
- Kanwil Bea Cukai Jakarta Berikan Izin Fasilitas PLB kepada PT Sanyo Trading Indonesia
- Pertama di Indonesia, Kilang Pertamina Internasional Siap Produksi SAF Tersertifikasi
- Kawasan Gading Serpong Punya Akses Baru Menuju BSD City
- Harga Emas Antam Hari Ini 10 Januari Melonjak, Jadi Sebegini Per Gram