Sektor Migas Perlu Dirombak Besar-besaran
jpnn.com - JAKARTA - Ekonom Drajad Wibowo mengatakan, sektor minyak dan gas (migas) Indonesia membutuhkan perombakan besar-besaran. Sebab, banyak pemborosan yang terjadi di sektor itu.
"Sektor migas kita membutuhkan overhaul (perombakan) besar-besaraan Banyak pemborosan yang membuat subsidi membengkak jauh lebih besar daripada yang semestinya," ujar Drajad saat dihubungi, Rabu (14/8).
Selain itu ia menambahkan, cost recovery sering tidak terkendali, produksi anjlok, pembangunan kilang banyak yang tidak terealisasi, dan banyak permainan dalam produksi, impor maupun distribusi migas.
Karenanya menurut Drajad, otak-otak brilian seperti Kepala Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Rudi Rubiandini memang diperlukan oleh Indonesia. Meski begitu, jika orang seperti Rudi sampai terjerembab kasus korupsi merupakan suatu kemunduran.
"Kalau orang seperti yang bersangkutan (Rudi) sampai kejeblos seperti ini, ini benar-benar sebuah setback, sebuah langkah mundur yang memprihatinkan," katanya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Rudi di rumahnya yang terletak di Jalan Brawijaya VIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan karena diduga menerima suap. Dari penangkapan itu, KPK mengamankan lima orang termasuk Rudi.
Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang USD400 ribu. Uang itu bukanlah penyerahan pertama karena diduga sudah ada penyerahan sebelumnya. Petugas KPK juga menemukan uang selain USD 400 ribu. Lembaga antirasuah itu juga menyita motor gede.(gil/jpnn)
JAKARTA - Ekonom Drajad Wibowo mengatakan, sektor minyak dan gas (migas) Indonesia membutuhkan perombakan besar-besaran. Sebab, banyak pemborosan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Beri Efek Jera, Bea Cukai Nanga Badau Musnahkan Barang Hasil Penindakan Selama 2 Tahun
- Sowan ke Kediaman Jokowi, Sukarelawan Alap-Alap Dapat Arahan soal Ekonomi Komunal
- PPN 12 Persen, Arus Bawah Prabowo Punya Pandangan Seperti Ini
- KPK Dalami Ekspor Batu Bara dari Pemeriksaan Dirjen Bea Cukai
- Wihadi Gerindra Sentil Dolfie PDIP: Dia Tak Jelaskan Detail Pasal 7 Ayat 4 UU HPP
- Berita Duka, Ibu Sainah Binti Marzuki Meninggal Dunia