Sektor Pariwisata sangat Diuntungkan dengan UU Cipta Kerja, Ini Penjelasannya
Minggu, 22 November 2020 – 14:34 WIB

Manajemen PT PP mengecek kesiapan beroperasinya kembali Park Hotel Jakarta saat new normal. Foto dok PT PP
“CHSE harus disosialisasikan dan dikomunikasian kepada para calon pelanggan. Jangan hanya diskon dan promo saja. Orang itu tidak akan berani datang meskipun didiskon kalau CHSE-nya tidak jelas,” tegas Jayadi. (flo/jpnn)
Melalui UU Ciptaker ini maka lapangan kerja baru tercipta dan bisa meningkatkan daya beli masyakat yang secara tidak langsung akan juga berpengaruh baik pada sektor pariwisata.
Redaktur & Reporter : Natalia
BERITA TERKAIT
- Expo Ekraf Digelar Untuk Memajukan Pariwisata di Labuan Bajo
- Restitusi Berduit
- Temui Pj Gubernur, Aliansi Buruh Menyuarakan UMP Aceh 2025 Naik jadi Rp 4 juta Per Bulan
- Erick Dinilai Tak Mampu Implementasikan UU Cipta Kerja
- Pentingnya Pengembangan Pariwisata untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
- Satgas UU Cipta Kerja Gelar FGD Bahas Pengelolaan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan