Sektor Perbankan Sudah Dikuasai Asing
Kamis, 19 April 2012 – 23:48 WIB
JAKARTA - Maraknya pengambilalihan bank-bank nasional oleh investor asing dinilai akibat regulasi di Indonesia yang sangat liberal. Diharapkan ada syarat-syarat tertentu agar pihak asing tidak mendominasi lembaga keuangan di dalam negeri. Oleh karena itu, sambungnya Komisi XI akan merevisi UU perbankan dan UU BI agar ke depan determinasi asing terhadap perbankan bisa dibatasi. Pasalnya, perbankan berbeda dengan perusahaan lain sehingga harus ada regulasi khusus dalam pengaturannya.
"Bank Indonesia (BI) harus mulai berani membatasi dan membuat syarat-syarat yang khusus agar mereka tidak mudah mengambilalih perbankan nasional,"ujar Wakil Ketua Komisi XI Achsanul Qosasi di Jakarta, Kamis (19/4).
Baca Juga:
Menurutnya kebijakan di Indonesia sangat liberal, dimana memudahkan investor asing untuk mengakuisisi bank. Mengingat dalam pembaruan undang-undang perbankan menjadi UU no. 10 tahun 1998 yang memperbolehkan kepemilikan asing pada bank lokal mencapai 99 persen maka investor asing semakin gencar mencaplok perbankan nasional.
Baca Juga:
JAKARTA - Maraknya pengambilalihan bank-bank nasional oleh investor asing dinilai akibat regulasi di Indonesia yang sangat liberal. Diharapkan ada
BERITA TERKAIT
- Harga Emas Antam Hari Ini 18 November 2024 Naik, Berikut Daftarnya
- Gaming Symposium Jadi Wadah SMK Berkolaborasi Pelaku Industri Gim
- Garuda Indonesia dan Pusat Fertilitas Alpha IVF & Women’s Specialists Kuala Lumpur Teken Kerja Sama
- Melangkah Maju Menjadi Satu, PT BGR Logistik Indonesia Rayakan HUT ke-3
- 56% Bisnis di Indonesia jadi Korban Fraud Digital, 4 Langkah Penting ini Perlu Diambil
- Konsisten Terapkan Produk Halal, Ajinomoto Raih Penghargaan IHATEC