Sektor Perhubungan Harus Manfaatkan Teknologi
Rabu, 20 September 2017 – 06:03 WIB

Kapal Penumpang. ILUSTRASI. Foto: Lombok Post/JPNN.com
Sementara dalam sambutan tertulis, Menteri Perhubungan RI Budi Karya Sumadi menegaskan, pihaknya melakukan deregulasi. Diantaranya dengan melakukan pencabutan persyaratan kepemilikan modal di bidang pengusaha angkutan laut, keagenan kapal, pengusahaan bongkar muat dan badan usaha pelabuha.
Selain itu, long stay di pelabuhan-pelabuhan di Indonesia, pengamanan kargo serta rantai pasok yang diangkut dengan pesawat udara. Dengan deregulasi ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan dan daya saing penyedia jasa logistik nasional.(JPG/ili/r7/fri/jpnn)
Pembangunan bidang perhubungan jadi sektor terdepan mendukung roda perekonomian, memperlancar mobilitas penduduk dan barang serta konektivitas antar daerah
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- IDCI Soroti Dampak Relaksasi TKDN Sektor TIK Terhadap Kemandirian Teknologi Nasional
- TSL 2025 Jadi Ajang Pamer Inovasi Pelajar di Bidang Sains dan Teknologi
- Mendunia, Herco Digital Raih Penghargaan di Asia Tenggara
- Prabowo Bertemu Menlu Prancis, Minta Perluas Kerja Sama Pertahanan dan Teknologi
- ISACA Indonesia Lantik Kepengurusan, Harun Al Rasyid Pertegas Soal Peningkatan IT GRC