Sektor Pertambangan Kena Royalti Progresif
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan royalti sektor pertambangan mineral secara progresif.
Sebab, harga sejumlah komoditas pertambangan seperti emas, tembaga, perak, dan maupun batu bara mengalami kenaikan.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Susigit menyatakan, pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam draf revisi tersebut tercantum adanya kenaikan royalti progresif untuk sektor pertambangan.
’’Tetapi, memang harus dikoordinasikan ke Menko Bidang Perekonomian,’’ ujar Bambang, Jumat (1/12).
Penetapan royalti progresif itu berpotensi meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
’’Setiap ada kenaikan harga sekian, royalti akan naik 0,25 persen,’’ kata Bambang.
Dia mencontohkan, tarif progresif diberlakukan bila harga mencapai USD 1.300 per ons troi untuk royalti emas.
Pemerintah berencana menaikkan royalti sektor pertambangan mineral secara progresif.
- Mitsubishi Fuso Canter FE 84 SHDX Punya Performa Tangguh, Siap Dukung Bisnis Konsumen
- Pengamat: Masyarakat Nantikan Tata Kelola Tambang yang Berpihak, Bukan Janji Manis
- Ahli Sebut Penggunaan UU Tipikor di Kasus Pertambangan PT Timah Dipaksakan
- Sidang Korupsi Timah, Ahli Nyatakan Mustahil Reklamasi Pertambangan Sama Seperti Semula
- Beri Solusi Lifting Pertambangan, Sanggar Sarana Baja Pamerkan Mounted Crane PK 53002 SH
- Bedah Dakwaan Kerugian Negara di Kasus Timah, Kerusakan Lingkungan Tanggung Jawab Siapa?