Sektor Pertambangan Kena Royalti Progresif
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan royalti sektor pertambangan mineral secara progresif.
Sebab, harga sejumlah komoditas pertambangan seperti emas, tembaga, perak, dan maupun batu bara mengalami kenaikan.
Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Susigit menyatakan, pemerintah telah menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Dalam draf revisi tersebut tercantum adanya kenaikan royalti progresif untuk sektor pertambangan.
’’Tetapi, memang harus dikoordinasikan ke Menko Bidang Perekonomian,’’ ujar Bambang, Jumat (1/12).
Penetapan royalti progresif itu berpotensi meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
’’Setiap ada kenaikan harga sekian, royalti akan naik 0,25 persen,’’ kata Bambang.
Dia mencontohkan, tarif progresif diberlakukan bila harga mencapai USD 1.300 per ons troi untuk royalti emas.
Pemerintah berencana menaikkan royalti sektor pertambangan mineral secara progresif.
- Bedah Dakwaan Kerugian Negara di Kasus Timah, Kerusakan Lingkungan Tanggung Jawab Siapa?
- Mitsubishi Fuso Fighter-X Tampil Lebih Tangguh, Siap Bersaing di Pasar MDT
- Soal Pajak Freeport Indonesia, Indef dan HIPMI Beri Saran untuk Pemprov Papua Tengah
- SK Bupati Terkait Tambang Hanya Dapat Diputus Oleh PTUN
- FGD BPIP Berharap Presiden Terpilih Jadi Panglima Pemberantasan Mafia Pertambangan
- Sukses Praktikkan Kaidah Pertambangan yang Baik, Grup ABM Dianugerahi Aditama