Sektor Pertambangan Kena Royalti Progresif

Jika mengacu PP Nomor 9 Tahun 2012, tarif royaltinya tetap 3,75 persen.
Namun, dengan skema tarif progresif, royalti emas di harga tersebut bakal mencapai empat persen. Sebab, ada tambahan tarif royalti progresif 0,25 persen.
Ketika harga emas kembali naik dari USD 1.300 per ons troi menjadi USD 1.400 per ons troi, diterapkan kenaikan tarif progresif lagi 0,25 persen.
’’Kenaikan royalti dikenakan setiap kali ada kenaikan USD 100 per ons troi maka akan kena 0,25 persen,’’ jelasnya.
Menurut Bambang, kenaikan harga mineral dan batu bara belum tentu diikuti melonjaknya ongkos produksi.
’’Karena itu, pemerintah ingin keuntungan lebih tinggi yang diperoleh perusahaan juga dirasakan negara. Saat ini diusulkan lantaran fluktuasi harganya dinilai paling tinggi,’’ ungkap Bambang.
Berdasar data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PNBP dari sektor pertambangan hingga pertengahan November mencapai Rp 35 triliun.
Angka tersebut lebih tinggi daripada target capaian PNBP tahun ini Rp 32,4 triliun.
Pemerintah berencana menaikkan royalti sektor pertambangan mineral secara progresif.
- MIND ID Terima Kunjungan Menteri Perindustrian dan SDM Arab Saudi di Indonesia
- PT Ceria Siap Jadi Pemain Global di Industri Nikel, Produksi FeNi Perdana Akhir April
- Dinas ESDM NTB Sebut STM Masih Eksplorasi dan Patuh Lapor Berkala
- Ustaz Cholil Bicara tentang Islam dan Pertambangan Berkelanjutan
- ASPEBINDO Sarankan Masa Peralihan Penetapan HBA dan HMA untuk Daya saing Usaha Pertambangan
- ExxonMobil Jadi Mitra Strategis Industri Pertambangan