Sektor Properti Jadi Penggerak Perekonomian Nasional di Kala Pandemi

Sektor Properti Jadi Penggerak Perekonomian Nasional di Kala Pandemi
Deretan perumahan subsidi. Foto: Dokumentasi Kementerian PUPR

Serta perlu diberi kelonggaran waktu pembayaran PPh Final Sewa dan Jual Beli Tanah dan Bangunan, serta PPN selama masa pandemi atau sampai dengan 9 – 12 bulan dari batas maksimal pembayaran pajak.

“Selain itu, pembelian properti, baik perorangan maupun badan usaha yang sumber dananya belum tercatat dalam SPT dikenakan pajak sebesar 5%. Dan selanjutnya dapat dimasukkan ke dalam SPT untuk pelaporan pajak tahun berikutnya,” kata Totok.

Sementara pengamat properti Ali Tranghanda menilai saat ini, perlu adanya penyelamatan perusahaan pengembang dari kesulitan cash flow. Lalu, perlu ada ‘paksaan’ agar bank bisa menurunkan suku bunga KPR dan pinjaman.

“Perlu insentif pajak-pajak pembelian properti khususnya untuk investor karena mereka yang relatif siap daya beli. Selain itu, perlu relaksasi pembelian properti untuk konsumen,” tegas dia, dalam diskusi yang sama.

Data base yang dimiliki oleh BP Tapera menyebutkan bahwa saat ini sebagian besar adalah PNS, yaitu sekitar empat juta peserta. Lalu, dilengkapi dengan peserta yang sudah masuk dalam list eligible berikut lokasinya, dapat mempermudah developer untuk membangun hunian yang tepat sasaran, segera terbeli dan dihuni.

“Penyaluran manfaat pembiayaan perumahan untuk peserta Tapera diharapkan dapat ikut menggerakkan ekonomi nasional dengan memberikan efek berganda setidaknya bagi 140 industri ikutan, seperti material bahan bangunan, genteng, semen, paku, besi, kayu, dan industri lainnya,” kata Komisioner BP Tapera Adi Setianto.

Kemitraan strategis perbankan khususnnya fokus di sektor properti dengan asosiasi pengembang termasuk REI dan Apersi menjadi salah satu cara untuk membangkitkan lagi industri properti di tengah pandemi.(chi/jpnn)

Hanya segmen rumah subsidi yang masih bertahan saat masa pandemi Covid-19, terutama di daerah.


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News