Sekuntum Mawar untuk Yudhoyono

Sekuntum Mawar untuk Yudhoyono
Sekuntum Mawar untuk Yudhoyono

Segenap kejahatan selalu ada unsur-unsurnya. Harus pula ada bukti-buktinya. Kesimpulan atas fakta dan bukti hukum juga semestinya bergerak ketika ditemukan fakta dan bukti hukum baru.

Jika bukti baru menguatkan tuduhan, tak ayal, kasus itu mesti bergulir ke meja hijau. Tetapi jika membuat kopong dan tak saling mendukung, mestilah pula distop, sesuai aturan hukum juga.

Terpulanglah kepada para hamba wet, penegak hukum untuk menerjemahkan berbagai informasi yang mencuat, dan kemudian mengambil tindakan hukum yang pas dan akurat. Meneruskan perkara Bibit dan Chandra ke meja hijau, tidak ada bedanya jika menyetop perkara itu. Yang penting, apa dasar hukumnya?

Jika tindakan hukum sudah diambil, tak ada urusan lagi dengan gengsi, reputasi dan prestise kelembagaan. Yang menang adalah hukum itu sendiri, bukan sang "cicak", bukan pula sang "buaya".

FENOMENA tersingkapnya kasus Bibit dan Chandra maupun Antasari di angkasa informasi Indonesia sungguh bagai karnaval cerita. Berita media cetak dan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News