Sekuriti Cabul Dituntut Empat Tahun Bui

Sekuriti Cabul Dituntut Empat Tahun Bui
Sekuriti Cabul Dituntut Empat Tahun Bui
BATAM - Asmadi, 50, mantan sekuriti sebuah MTs dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut Umum (JPU) Ratih Andrawina di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (31/10). Ia dianggap telah berbuat cabul terhadap AF, 8, siswi kelas 2 SD.

Sidang yang dipimpin oleh Soebandi tersebut tertutup untuk umum. Sebelum persidangan dimulai, pria tua ini nampak tertunduk lesu. Dari balik kaca, Asmadi terlihat hanya tertunduk mendengarkan dengan seksama JPU membacakan surat tuntutan.

Dalam surat tuntutanya terdakwa dianggap oleh JPU Ratih telah melanggar pasal 82 Undang-undang nomor 23 tahun 2002 dan dituntut empat tahun penjara serta denda Rp60 juta subsider tiga bulan kurungan.

Mendengar hal tersebut, terdakwa nampak tercengang dan menghela nafas panjang. Hakim Soebandi menunda sidang hingga minggu depan, dengan agenda vonis terhadap terdakwa.

BATAM - Asmadi, 50, mantan sekuriti sebuah MTs dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut Umum (JPU) Ratih Andrawina di Pengadilan Negeri (PN)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News