Sekuriti Perusahaan Tambang Nikel Ilegal di Kolaka Tewas Tertimbun Longsor
Dalam IUP PT. WIL terdapat Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) sesuai surat Keputusan Penunjukan Nomor 6623/menlhk-pktl/kuh/pla.2/10/2021 dengan No SK. 465/Menhut-II/2011.
Berdasarkan kondisi lapangan, PT. WIL diduga menggarap sebagian Kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dalam melakukan aktivitas pertambangan di Desa Lapao-pao Kecamatan Wola Kabupaten Kolaka, Sultra.
‘’Selain itu juga diduga menggarap ore nikel didalam sebagian kawasan hutan Produksi Terbatas (HPT) dan membuat jalan holing yang menghubungkan Jety PT Tri Mitra Barbarina Putra ( PT TMBP ) yang dulunya benama Perusahaan PT Barbarina Putra Sulung yang tidak memilik izin Tersus/TUKS,’’ demikian laporan APNI.
Tidak hanya itu, PT WIL juga di duga melakukan penjualan dokumen untuk mengisi kuota RKAB miliknya kepada PT Tri Mitra Barbarina Putra yang Perusahaan sebelumnya Bernama PT Barbarina Putra Sulung yang telah dicabut IUP batuannya oleh Menteri Investasi dan Menteri ESDM pada Februari 2022.(mcr8/jpnn)
Seorang sekuriti perusahaan tambang nikel ilegal PT Wajah Inti Lestari (WIL) yang beroperasi di Kolaka, Sulawesi Tenggara, tewas tertimbun longsor.
Redaktur : Budianto Hutahaean
Reporter : Kenny Kurnia Putra
- Tanah Longsor di Padang Lawas, 4 Orang Meninggal Dunia
- Beberkan Visi Misi, ASR- Hugua: Siap Melayani Masyarakat Sultra
- 4 Warga Meninggal Tertimbun Tanah Longsor di Aceh Tengah
- Kebakaran Kandang Ternak di Kolaka, 8 Ribu Ayam Mati Terpanggang
- Longsor di Cibogo Cimahi, 2 Anak Tertimpa Material Bangunan
- Kalahkan Sulawesi Tenggara, Polda Kalimantan Barat Harus Tetap Berbenah