Sekuriti PT SKB dan Bareskrim Polri Serahkan Kesimpulan, Putusan Praperadilan Dibacakan Hari Ini
jpnn.com, JAKARTA - Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan dua Satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Jumadi dan Indra terhadap Bareskrim Polri terkait penetapan tersangka dua Satpam PT SKB digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Sidang yang digelar pukul 11.00 WIB ini mengagendakan penyerahan kesimpulan dari para pihak. Kuasa hukum dua Satpam PT SKB dan Bareskrim Polri sebagai termohon telah menyerahkan kesimpulan praperadilan kepada hakim.
Sidang hari ini kembali dibuka Hakim Tunggal Hendra Yuristiawan. Saat membuka, Hakim Henra langsung mempertanyakan kesiapan pihak Pemohon dan Termohon terkait berkas kesimpulan.
Kedua pihak pun menyatakan sudah siap. Pihak Satpam PT SKB dan Bareskrim Polri lantas menyerahkan berkas kesimpulan kepada Hakim.
Setelah itu, Hakim Hendra menutup persidangan yang hanya berlangsung sekitar 15 menit ini. Sidang akan dilanjutkan pada Kamis (20/6) hari ini dengan agenda pembacaan putusan.
"Besok, hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 pukul 10.00 WIB, dengan agenda pengucapan putusan praperadilan," kata Hakim Hendra.
Seperti diketahui, dua Satpam PT SKB bernama Jumadi & Indra mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Bareskrim Polri ke PN Jakarta Selatan.
Keduanya ditangkap dan dilakukan penahanan pada 2 Mei 2024. Kuasa hukum Jumadi dan Indra, Arifuddin menjelaskan kliennya sebagai Satpam PT SKB ditangkap pada 2 Mei 2024 akibat sengketa lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT SKB dengan PT Gorby Putar Utama (GPU).(fri/jpnn)
Sidang gugatan praperadilan yang dimohonkan dua Satpam PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB) Jumadi dan Indra terhadap Bareskrim Polri terkait penetapan 2 tersangka.
Redaktur & Reporter : Friederich Batari
- Pengusaha Terpandang Palembang Halim Ali Diduga Berpura-pura Sakit untuk Menghidari Proses Hukum
- Lepas Keberangkatan PMI, Kepala BP2MI: Jadilah Duta Bangsa Pembawa Kebanggaan Bagi Negara
- Kaget dengan Isu Miring, Azizah Salsha Beri Klarifikasi Penting
- Direktorat Siber Bareskrim Tangkap Oknum Guru Honorer Pembobol Sistem BKN
- Bea Cukai Sosialisasikan Aturan Kepabeanan untuk Pekerja Migran Indonesia
- Bang Edi Apresiasi Bareskrim Ungkap Jaringan Narkoba RI-Malaysia