Sekwan dan Bupati Digugat Parpol
Senin, 19 Maret 2012 – 13:12 WIB
PURWAKARTA- Dalam waktu dekat, ketiga fraksi yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat dan fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), akan melayangkan surat gugatan kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut, terkait dengan pemutusan kerja para staf ahli di DPRD Kabupaten Purwakarta. Awod menambahkan, selain dugaan adanya unsur kesegajaan, juga tidak ada niatan baik. Dalam hal ini Sekwan dan Bupati Purwakarta melakukan pembangkangan terhadap UU.
Surat tersebut, akan ditembuskan ke Mentri dalam negeri (Mendagri). Demikian disampaikan Ketua DPD PAN Purwakarta, H Awod Abdul Gadir ketika ditemui Pasundan Ekspres (Group JPNN).
Baca Juga:
“Pemutusan secara secara sepihak yang dilakukan sekwan terhadap para staf ahli di DPRD, kami menduga ada unsur kesengajaan,” kata Awod.
Baca Juga:
PURWAKARTA- Dalam waktu dekat, ketiga fraksi yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat dan fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), akan
BERITA TERKAIT
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB
- Puluhan Ribu Masyarakat Pekanbaru Penuhi Kampanye Akbar Agung-Markarius