Sekwan dan Bupati Digugat Parpol

Sekwan dan Bupati Digugat Parpol
Sekwan dan Bupati Digugat Parpol
“Sesuai aturan perundang-undangan, staf ahli memang dibenarkan dan harus diberikan honor. Tetapi ini malah dicabut tanpa adanya alasan hukum yang mendasar,” terangnya.

Terlebih lagi, beber Awod, didalam APBD tahun 2011, honornya dianggarkan.  Tetapi pada kenyataanya hanya kebohongan publik. “Kondisi ini jelas bukan saja ada unsur kesengajaan pembangkangan terhadap UU, tapi juga arogansi,” cetusnya.

Terkait dengan kondisi tersebut, Awod berpendapat, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan petinggi parpol, baik Partai Demokrat dan PPP. “Jelas ini tidak bisa didiamkan, paling cepat Selasa (20/3) kami akan lakukan gugatan ke PTUN,” tegasnya.(ctr)

PURWAKARTA- Dalam waktu dekat, ketiga fraksi yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat dan fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), akan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News