Sekwan dan Bupati Digugat Parpol
Senin, 19 Maret 2012 – 13:12 WIB

Sekwan dan Bupati Digugat Parpol
“Sesuai aturan perundang-undangan, staf ahli memang dibenarkan dan harus diberikan honor. Tetapi ini malah dicabut tanpa adanya alasan hukum yang mendasar,” terangnya.
Baca Juga:
Terlebih lagi, beber Awod, didalam APBD tahun 2011, honornya dianggarkan. Tetapi pada kenyataanya hanya kebohongan publik. “Kondisi ini jelas bukan saja ada unsur kesengajaan pembangkangan terhadap UU, tapi juga arogansi,” cetusnya.
Terkait dengan kondisi tersebut, Awod berpendapat, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan petinggi parpol, baik Partai Demokrat dan PPP. “Jelas ini tidak bisa didiamkan, paling cepat Selasa (20/3) kami akan lakukan gugatan ke PTUN,” tegasnya.(ctr)
PURWAKARTA- Dalam waktu dekat, ketiga fraksi yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat dan fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Festival Budaya di Rumah Singgah Tuan Kadi, Harmoni Melayu & Seruan Peduli Lingkungan
- Pendaki Gunung Ranai Dievakuasi Setelah Terpeleset dan Mengalami Cedera Kaki
- Jasad Korban Banjir di Murung Raya Ditemukan Tersangkut di Dahan Pohon Sawit
- Banjir Rendam Sejumlah Rumah Warga di Kalianda Lampung Selatan, Tak Ada Korban Jiwa
- Kodam I/Bukit Barisan Bantu Warga yang Diduga Diintimidasi Ormas
- Farhan Bimbang Tindak Tegas Kusir Delman yang Getok Tarif Tak Wajar di Bandung