Sekwan dan Bupati Digugat Parpol
Senin, 19 Maret 2012 – 13:12 WIB
“Sesuai aturan perundang-undangan, staf ahli memang dibenarkan dan harus diberikan honor. Tetapi ini malah dicabut tanpa adanya alasan hukum yang mendasar,” terangnya.
Baca Juga:
Terlebih lagi, beber Awod, didalam APBD tahun 2011, honornya dianggarkan. Tetapi pada kenyataanya hanya kebohongan publik. “Kondisi ini jelas bukan saja ada unsur kesengajaan pembangkangan terhadap UU, tapi juga arogansi,” cetusnya.
Terkait dengan kondisi tersebut, Awod berpendapat, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan petinggi parpol, baik Partai Demokrat dan PPP. “Jelas ini tidak bisa didiamkan, paling cepat Selasa (20/3) kami akan lakukan gugatan ke PTUN,” tegasnya.(ctr)
PURWAKARTA- Dalam waktu dekat, ketiga fraksi yaitu Partai Amanat Nasional (PAN), Demokrat dan fraksi Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), akan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Heboh Anggaran Belanja Gamis & Jilbab Senilai Rp 1 M Lebih di Kabupaten Banggai
- Kunker ke Riau, Menteri Hanif Faisol Tutup TPA Liar di Kampar
- 209 Warga Terdampak Pergerakan Tanah di Kadupandak Dievakuasi
- Ombudsman Minta Polda Sumbar Ungkap Motif Kasus Polisi Tembak Polisi Secara Transparan
- Lulus SKD, 163 Pelamar CPNS Batam Lanjut ke Tahap SKB