Sekwan DPRD Pekanbaru Mangkir dari Panggilan Bawaslu
Jumat, 29 Maret 2019 – 23:29 WIB
Dimana, Bawaslu Pekanbaru memiliki waktu selama 14 hari sejak Senin (18/3) untuk membuat keputusan.
Bawaslu, dari keterangan Indra juga sudah memperoleh bukti awal laporan berupa dugaan uang yang diberikan sebesar Rp200 ribu dalam pecahan Rp50 ribu. Selain itu ada juga bukti berupa rekaman video yang didapat oleh Bawaslu.(nda)
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru Aleks Kurniawan tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait dugaan pelanggaran kampanye, Kamis (28/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Bawaslu Lakukan Kajian Awal Terhadap 130 Laporan Dugaan Pelanggaran Politik Uang
- Ridwan Kamil Kalah di Quick Count, Tim Pemenangan Klaim Ada Kecurangan
- Gelar Patroli, Sentra Gakkumdu Bawaslu DKI Jakarta Minta Warga Tolak Politik Uang
- Mahasiswa Minta Masyarakat Tolak Praktik Politik Uang pada Pilkada Serentak 2024
- Tim Pemenangan RIDO Temukan Politik Uang & Pembagian Sembako Jelang Pencoblosan
- Benny Sabdo: Bawaslu DKI Gelar Patroli Pengawasan Politik Uang