Sekwan DPRD Pekanbaru Mangkir dari Panggilan Bawaslu

Sekwan DPRD Pekanbaru Mangkir dari Panggilan Bawaslu
Bawaslu RI. Foto: dok jpnn

Dimana, Bawaslu Pekanbaru memiliki waktu selama 14 hari sejak Senin (18/3) untuk membuat keputusan.

Bawaslu, dari keterangan Indra juga sudah memperoleh bukti awal laporan berupa dugaan uang yang diberikan sebesar Rp200 ribu dalam pecahan Rp50 ribu. Selain itu ada juga bukti berupa rekaman video yang didapat oleh Bawaslu.(nda)


Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru Aleks Kurniawan tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait dugaan pelanggaran kampanye, Kamis (28/3).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News