Sekwan DPRD Pekanbaru Mangkir dari Panggilan Bawaslu
Jumat, 29 Maret 2019 – 23:29 WIB

Bawaslu RI. Foto: dok jpnn
Dimana, Bawaslu Pekanbaru memiliki waktu selama 14 hari sejak Senin (18/3) untuk membuat keputusan.
Bawaslu, dari keterangan Indra juga sudah memperoleh bukti awal laporan berupa dugaan uang yang diberikan sebesar Rp200 ribu dalam pecahan Rp50 ribu. Selain itu ada juga bukti berupa rekaman video yang didapat oleh Bawaslu.(nda)
Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru Aleks Kurniawan tidak memenuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat terkait dugaan pelanggaran kampanye, Kamis (28/3).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Paslon dari Barito Utara Ini Disorot, KPU dan Bawaslu Diminta Bergerak
- Kasus Dugaan Politik Uang Jelang PSU Pilkada Barito Utara, 9 Orang Ditangkap
- APMP Minta Bawaslu RI Tegas soal Dugaan Kecurangan di Pilkada Mimika
- Bawaslu Tegaskan Tak Ada Pelanggaran yang Dilakukan Aparat Kepolisian di Pilkada 2024
- Ketua KPPS Coblos Surat Suara Pram-Rano, Bivitri: Pasti Ada Instruksi
- Bawaslu Sampaikan Alur Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada 2024