Selain Andi Narogong, Ketua PNRI juga Dicegah
jpnn.com, JAKARTA - Selain pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah mencegah beberapa orang untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
"Terkait kasus e-KTP, ada sembilan orang yang dicegah bepergian ke luar negeri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Rabu (15/3).
Dia menjelaskan, surat September 2016-April 2017 ditujukan untuk permintaan cegah terhadap mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto.
Selain itu, Febri mengatakan, surat September 2016-Maret 2017 untuk mencegah Ketua Konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, Andi Narogong dan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana.
Ada pula surat pencegahan Oktober 2016-April 2017 terhadap pensiunan PNS Kemendagri Yoseph Sumartono, dan seorang lainnya bernama Widya Ningsih. Kemudian surat pencegahan Januari 2017-Juni 2017 terhadap Vidi Gunawan dan Dedi Priyono.
Sementara itu, KPK akan menghadirkan delapan saksi dalam sidang kedua perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (16/3) besok. "Saksinya dari unsur Kementerian Dalam Negeri," kata Febri.
Hanya saja Febri enggan menyebut siapa saja nama saksi yang akan dihadirkan tersebut. "Intinya kami fokuskan dulu saksi pada proses penganggaran e-KTP," jelasnya.(boy/jpnn)
Selain pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga sudah mencegah beberapa orang untuk kepentingan penyidikan
Redaktur & Reporter : Boy
- Amplop Berlogo Rohidin Mersyah-Meriani Ikut Disita KPK, Alamak
- Usut Kasus Korupsi di Kalsel, KPK Panggil Ketua DPRD Supian
- Usut Kasus Korupsi Izin Tambang, KPK Panggil Rudy Ong Chandra
- Usut Kasus Korupsi Pencairan Kredit, KPK Periksa Komut BPR Jepara Artha
- Ketua MK Prediksi Ratusan Kandidat Bakal Mengajukan Sengketa Pilkada
- Terbukti Korupsi Proyek Kereta Api, 2 Mantan Kepala Balai KA Ini Divonis Penjara Sebegini