Selain Bachtiar Nasir, Bareskrim Tetapkan Islahudin Akbar sebagai Tersangka TPPU
jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri menetapkan Ustaz Bachtiar Nasir (UBN) sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.
Luthfie Hakim selaku Bendahara Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama membenarkan penetapan itu. “Iya benar (ditetapkan sebagai tersangka),” kata dia kepada JPNN.com, Selasa (7/5).
BACA JUGA: Konon Ijtimak Ulama III Digelar karena Ada Permintaan Umat
Namun, Luthfie belum mau memerinci penetapan tersangka terhadap UBN yang juga Ketua Umum GNPF Ulama itu bisa terjadi. Pasalnya, kasus yang diusut sejak 2017 itu sempat tak ada perkembangan.
“Belum tahu ya,” timpal Luthfie yang juga pernah diperiksa Bareskrim ini.
Penetapan tersangka ini diketahui tertuang dalam surat panggilan yang diterbitkan Dit Tipideksus Bareskrim Polri yang melakukan pemanggilan terhadap UBN dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengalihan aset yayasan.
BACA JUGA: Pemilu Makan Korban Jiwa, Bachtiar Nasir: Harusnya Tidak Semahal Ini
UBN diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Dia akan diperiksa pada Rabu 8 Mei 2019 nanti.
UBN diduga terlibat dalam kasus TPPU dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS, dia akan diperiksa pada Rabu 8 Mei 2019 nanti.
- Bamsoet Minta Polri Jerat Bandar Narkoba Dengan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang
- KPK Dalami Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani Kasuba
- BNSP Terima Anugerah Pendorong Sertifikasi Kompetensi dari Bareskrim Polri
- Aliansi Mahasiswa di Batam Laporkan Amsakar Achmad ke Bareskrim Polri, Ini Masalahnya
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Bongkar Penyelundupan Narkotika di Perairan Aceh Tamiang
- Kasus Timah Harvey Moeis, Ahli Sebut Harta Sitaan Bisa Dikembalikan, Asal...