Selain Bareskrim, Propam Polri Juga Bakal Menggarap Irjen Napoleon

jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan pihaknya akan memeriksa eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan insiden penganiayaan terhadap M Kece.
Menurut Ferdy, pemeriksaan terhadap Napoleon akan dicocokkan dengan keterangan para petugas jaga dan kepala Rutan Bareskrim yang telah diperiksa.
“Divisi Propam Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon karena masih harus menunggu izin dari Mahkamah Agung,” kata Ferdy dalam siaran persnya, Selasa (21/9).
Selain dicocokkan dengan petugas jaga, Divisi Propam juga akan mendalami dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Napoleon karena masih berstatus anggota Polri aktif.
“Dasar hukum pemeriksaan bagi anggota Polri PP No 2 tahun 2003 Pasal 4 huruf (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan,” kata Ferdy.
Sebelumnya, Ferdy mengatakan, pihaknya telah memeriksa sekitar tujuh anggota Polri yang bertugas menjaga Rutan Bareskrim.
“Pemeriksaan dilakukan kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim,” kata Ferdy.
Propam Polri berencana melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte. Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut kelalaian petugas jaga di Rutan Bareskrim Polri
- Bareskrim Bongkar Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi, 5 Tersangka Ditangkap
- Bareskrim Bakal Tindak Tegas Pelaku yang Kurangi Takaran Minya Goreng
- Brigjen Mukti Sebut Direktur Persiba Catur Adi Bandar Narkoba Kaltim
- Polisi Ciduk Direktur Persiba Atas Kasus Narkoba
- Sahroni Apresiasi Kinerja Bareskrim Mengungkap 4,1 Ton Narkoba dalam 2 Bulan
- Menteri Trenggono Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Dilimpahkan ke Bareskrim