Selain Bareskrim, Propam Polri Juga Bakal Menggarap Irjen Napoleon
jpnn.com, JAKARTA - Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menegaskan pihaknya akan memeriksa eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Pemeriksaan itu berkaitan dengan insiden penganiayaan terhadap M Kece.
Menurut Ferdy, pemeriksaan terhadap Napoleon akan dicocokkan dengan keterangan para petugas jaga dan kepala Rutan Bareskrim yang telah diperiksa.
“Divisi Propam Polri belum melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon karena masih harus menunggu izin dari Mahkamah Agung,” kata Ferdy dalam siaran persnya, Selasa (21/9).
Selain dicocokkan dengan petugas jaga, Divisi Propam juga akan mendalami dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh Napoleon karena masih berstatus anggota Polri aktif.
“Dasar hukum pemeriksaan bagi anggota Polri PP No 2 tahun 2003 Pasal 4 huruf (d) dan (f) yakni pelanggaran disiplin tidak melaksanakan disiplin, tidak melaksanakan SOP dalam melakukan jaga tahanan,” kata Ferdy.
Sebelumnya, Ferdy mengatakan, pihaknya telah memeriksa sekitar tujuh anggota Polri yang bertugas menjaga Rutan Bareskrim.
“Pemeriksaan dilakukan kepada tujuh anggota Polri yang terdiri dari penjaga tahanan dan Kepala Rutan Bareskrim,” kata Ferdy.
Propam Polri berencana melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Napoleon Bonaparte. Pemeriksaan dilakukan untuk mengusut kelalaian petugas jaga di Rutan Bareskrim Polri
- Apa Motif 18 Polisi Peras Penonton DWP? Propam Sita Rp 2,5 Miliar
- 18 Polisi Terduga Pemeras Penonton DWP Mencoreng Institusi, Kompolnas Minta Polri Tegas
- Pelaku Utama Laboratorium Narkotika Rahasia di Bali Asal Ukraina
- Budi Arie Diperiksa Bareskrim, Habiburokhman Gerindra Merespons Begini
- Kasus Investasi Bodong Robot Trading Net89, Bareskrim Sita Aset Rp 200 Miliar di Bali
- Bareskrim Diminta Ungkap Keterlibatan Pelaku Lain di Kasus Pemalsuan Dokumen RUPSLB BSB