Selain Bikin Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Ternyata Juga Simpan Satwa Liar Dilindungi

Yakni, Pasal 21 Ayat 2a UU Nomor 5 Tahun 1990 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Selain itu, aturan tersebut diatur juga pada Pasal 40 Ayat 2 dijelaskan barangsiapa yang melanggar pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 2 akan diberikan hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
BBKSDA belum memerinci terkait asal dan sudah berapa lama satwa itu dipelihara Bupati Langkat.
Sebab, hal tersebut masih dalam proses pendalaman.
“Perlu pendalaman, selama ini KSDA tidak tahu ada satwa liar yang dilindungi di sana,” beber Irzal.
Setelah diamankan, orang utan Sumatra dititipkan ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Satwa liar lainnya dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit Deli Serdang.
"Hal ini guna dirawat dan direhabilitasi yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan," tutup Irzal.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara menyita sejumlah satwa liar dilindungi dari rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa (25/1).
- BKSDA Telusuri Informasi Kemunculan Harimau di Kerinci
- BKSDA Maluku Amankan 10 Satwa Liar Dilindungi dari ABK
- Damkar Trenggalek Evakuasi 236 Ular di Permukiman Warga Selama 2024
- Harimau Sumatra Memangsa Ternak Milik Warga di Pesisir Barat Lampung
- Polisi Gagalkan Penyelundupan Satwa Liar Dilindungi di Aceh Besar
- Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Jaksa Melawan