Selain Bikin Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Ternyata Juga Simpan Satwa Liar Dilindungi

Selain Bikin Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Ternyata Juga Simpan Satwa Liar Dilindungi
Tim BBKSDA Sumut saat menyita hewan dilindungi di rumah Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin, Selasa (25/1). Foto: Dok BBKSDA Sumut

Yakni, Pasal 21 Ayat 2a UU Nomor 5 Tahun 1990 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Selain itu, aturan tersebut diatur juga pada Pasal 40 Ayat 2 dijelaskan barangsiapa yang melanggar pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 2 akan diberikan hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.

BBKSDA belum memerinci terkait asal dan sudah berapa lama satwa itu dipelihara Bupati Langkat.

Sebab, hal tersebut masih dalam proses pendalaman.

“Perlu pendalaman, selama ini KSDA tidak tahu ada satwa liar yang dilindungi di sana,” beber Irzal.

Setelah diamankan, orang utan Sumatra dititipkan ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.

Satwa liar lainnya dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit Deli Serdang.

"Hal ini guna dirawat dan direhabilitasi yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan," tutup Irzal.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara menyita sejumlah satwa liar dilindungi dari rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa (25/1).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News