Selain Bikin Kerangkeng Manusia, Bupati Langkat Ternyata Juga Simpan Satwa Liar Dilindungi
Yakni, Pasal 21 Ayat 2a UU Nomor 5 Tahun 1990 yang mengatur bahwa setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.
Selain itu, aturan tersebut diatur juga pada Pasal 40 Ayat 2 dijelaskan barangsiapa yang melanggar pasal 21 Ayat 1 dan Ayat 2 akan diberikan hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 juta.
BBKSDA belum memerinci terkait asal dan sudah berapa lama satwa itu dipelihara Bupati Langkat.
Sebab, hal tersebut masih dalam proses pendalaman.
“Perlu pendalaman, selama ini KSDA tidak tahu ada satwa liar yang dilindungi di sana,” beber Irzal.
Setelah diamankan, orang utan Sumatra dititipkan ke Pusat Karantina dan Rehabilitasi Orangutan Batu Mbelin, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang.
Satwa liar lainnya dievakuasi ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit Deli Serdang.
"Hal ini guna dirawat dan direhabilitasi yang selanjutnya akan dikembalikan ke habitatnya setelah dilakukan kajian kesiapan satwa untuk dapat dilepasliarkan," tutup Irzal.
Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatra Utara menyita sejumlah satwa liar dilindungi dari rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, Selasa (25/1).
- Eks Bupati Langkat Divonis Bebas, Jaksa Melawan
- Macan Tutul Dilaporkan Muncul di Kuningan, BKSDA Langsung Lakukan Ini
- Mantan Bupati Langkat Divonis Bebas di Perkara TPPO, Jaksa Langsung Kasasi
- Top, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Satwa Liar di Perbatasan Indonesia-PNG
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- BKHIT Maluku Utara Gagalkan Penyelundupan 16 Ekor Satwa Liar Dilindungi