Selain BSI, Indonesia Dinilai Perlu Punya Bank Syariah yang Besar

Selain BSI, Indonesia Dinilai Perlu Punya Bank Syariah yang Besar
Bank Syariah Indonesia (BSI). Foto dok BSI

jpnn.com, JAKARTA - Pengamat Ekonomi Syariah dari Universitas Indonesia, Yusuf Wibisono mengapresiasi langkah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan kebijakan yang mewajibkan bank dan lembaga jasa keuangan konvensional untuk memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS).

Kebijakan tersebut menjadi suplemen untuk mengembangkan industri perbankan dan keuangan syariah.

Meski begitu, Yusuf berharap OJK mengawal spin-off tersebut agar terbentuk persaingan bank syariah yang sehat di Indonesia.

“Saat ini industri perbankan syariah sangat timpang di mana BSI menjadi pemain yang sangat besar dan satu-satunya. Selayaknya BSI memiliki 3-4 pesaing yang sepadan agar industri perbankan nasional menjadi lebih sehat,” ujar Yusuf.

Kasus lumpuhnya layanan PT Bank Syariah Indonesia Tbk yang terjadi baru-baru ini akibat peretasan, menjadi pengingat untuk terus mengawal persaingan sehat di industri syariah. Menurutnya, OJK diharapkan tidak mengizinkan UUS BTN diakuisisi oleh BSI.

Yusuf berharap OJK merestui UUS Bank BTN untuk spin-off dan menjadi BUS serta menjadi pesaing BSI.

“Kasus lumpuhnya layanan BSI yang membuat konsumen perbankan syariah nasional mengalami kerugian sangat besar, terutama masyarakat Aceh, harus menjadi pelajaran berharga,” tutur Yusuf.

Yusuf merinci, ketimpangan industri perbankan syariah terlihat dari BSI yang menjadi satu-satunya pelaku dengan aset menembus Rp 305 triliun pada 2022.

Selayaknya BSI memiliki 3-4 pesaing yang sepadan agar industri perbankan nasional menjadi lebih sehat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News