Selain Cita Citata, KPK Juga Periksa Pihak PT Guna Nata Dirga

Selain Cita Citata, KPK Juga Periksa Pihak PT Guna Nata Dirga
Penyanyi Cita Citata. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil sejumlah pihak terkait kasus dugaan suap dalam pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di wilayah Jabodetabek pada 2020.

Dalam pemeriksaan yang menjerat bekas Menteri Sosial Juliari Peter Batubara itu, KPK memanggil empat saksi untuk tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso.

Saksi tersebut yakni Wempi dan PT Guna Nata Dirga, dua orang wiraswasta bernama Vijaya Fitriyasa dan Rachmad Sulomo, serta penyanyi dangdut Cita Rahayu yang akrab disapa Cita Citata.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MJS," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (26/3).

Sebelumnya, Cita Citata dikabarkan menerima dana sebesar Rp150 juta dari aliran dana bansos saat pelantun lagu Goyang Dumang itu mengisi acara di Laboan Bajo.

Cita Citata menyangkal kabar itu dan mengaku hanya menjalankan kewajibannya sebagai bintang tamu di acara tersebut.

Dalam kasus ini, Juliari dan Matheus ditetapkan sebagai tersangka bersama PPK Kemensos lainnya yakni Adi Wahyono.

KPK menduga Juliari menerima jatah Rp10 ribu dari setiap paket sembako senilai Rp300 ribu. Total uang yang diduga telah diterima Juliari dalam kasus korupsi bansos Covid-19 ini adalah Rp17 miliar. (mcr9/jpnn)

KPK memanggil sejumlah pihak untuk kasus dugaan suap dalam pengadaan bansos Covid 19 di wilayah Jabodetabek tahun 2020.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News