Selain Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Juga Kena Sanksi Ini

Selain Dicopot dari Ketua MK, Anwar Usman Juga Kena Sanksi Ini
Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams (kiri) dan Bintan R. Saragih (kanan) memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap Hakim MK di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (7/11/2023). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

"Hakim Terlapor tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang memiliki potensi timbulnya benturan kepentingan," tutur Jimly.(mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) tidak hanya mencopot paman Gibran, Anwar Usman dari jabatan Ketua MK, sanksi ini juga berlaku.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News