Selain Dikebiri Kimia, Predator Anak di Sukadana Juga Dihukum 20 Tahun Penjara

Selain Dikebiri Kimia, Predator Anak di Sukadana Juga Dihukum 20 Tahun Penjara
Sidang perkara pencabulan dengan terdakwa Dian Ansyori yang digelar secara virtual. Foto: Dwi P/radarlampung.co.id

jpnn.com, SUKADANA - Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Dian Ansyori, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Sukadana secara virtual, Selasa (9/2).

Selain itu, mantan anggota UPT Pusat Pelayanan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) Lamtim, itu juga dihukum kebiri kimia.

Dian dinilai terbukti bersalah mencabuli anak di bawah umur. Vonis itu lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Sukadana.

Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim PN Sukadana Eti Purwaningsih didampingi anggota majelis Ratna Widyaning Putri dan Liswerni Rengsina Debataraja melalui sidang virtual, Selasa (9/2).

Pada sidang virtual itu diikuti JPU Kejari Sukadana Aana Marlinawati dan Avina Mariza. Sementara, terdakwa didampingi kuasa hukumnya Fauzi dan Yuriansyah.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terdakwa untuk membayar denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara dan membayar restitusi kepada korban Rp7,7 juta.

Pertimbangan majelis hakim, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. Pertimbangan lain, sebagai anggota UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2PTP2A) Lamtim seharusnya terdakwa menjadi pelindung korban. Tetapi terdakwa, justru mencabuli korban.

Pada amar putusan, majelis hakim memberikan waktu selama satu tahun setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) untuk mengeksekusi hukuman kebiri.

Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Dian Ansyori, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Sukadana secara virtual, Selasa (9/2).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News