Selain Dikebiri Kimia, Predator Anak di Sukadana Juga Dihukum 20 Tahun Penjara
Rabu, 10 Februari 2021 – 23:05 WIB
Namun, Dian Ansyori justru diduga ikut melakukan tindak pencabulan terhadap korban. Atas kejadian itu, Dian Ansyori dilaporkan ke Polda Lampung dan akhirnya menyerahkan diri.
Buntut dari peristiwa itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kemudian membekukan UPT P2PTPA.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lamtim Rita Witriati menjelaskan, DA bukan merupakan pejabat atau pegawai honor di lingkungan dinas yang dipimpinnya.
BACA JUGA: Oknum Jaksa Ini Kembali Diciduk Polisi, Kasusnya Bikin Malu Korps Adhyaksa
”DA bukan pegawai atau honor di UPT P2PTP2A, yang bersangkutan hanya sebagai anggota,”jelas Rita Witriati. (wid/wdi/radarlampung.co.id)
Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Dian Ansyori, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Sukadana secara virtual, Selasa (9/2).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Kasihan Masyarakat Lamtim Jika PDIP Sampai Tak Usung Balon Kada
- Mayat Wanita dalam Karung Ternyata Kader Fatayat NU, Polri Didesak Menangkap Pelaku
- Bocah di Pelalawan Hilang Saat Buang Air Kecil, Ternyata Dibawa Predator Anak
- Anies Hadiri Haul Akbar KH Abdul Chalim & KH Maksum di Lampung Timur
- Belanja Masalah, Anies Hadiri Rembug Petani di Lampung Timur
- Pegawai BRI Link jadi Korban Penipuan, Waspada dengan Modus Para Pelaku