Selain Dikebiri Kimia, Predator Anak di Sukadana Juga Dihukum 20 Tahun Penjara

Selain Dikebiri Kimia, Predator Anak di Sukadana Juga Dihukum 20 Tahun Penjara
Sidang perkara pencabulan dengan terdakwa Dian Ansyori yang digelar secara virtual. Foto: Dwi P/radarlampung.co.id

Namun, Dian Ansyori justru diduga ikut melakukan tindak pencabulan terhadap korban. Atas kejadian itu, Dian Ansyori dilaporkan ke Polda Lampung dan akhirnya menyerahkan diri.

Buntut dari peristiwa itu, Pemerintah Kabupaten Lampung Timur kemudian membekukan UPT P2PTPA.

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lamtim Rita Witriati menjelaskan, DA bukan merupakan pejabat atau pegawai honor di lingkungan dinas yang dipimpinnya.

BACA JUGA: Oknum Jaksa Ini Kembali Diciduk Polisi, Kasusnya Bikin Malu Korps Adhyaksa

”DA bukan pegawai atau honor di UPT P2PTP2A, yang bersangkutan hanya sebagai anggota,”jelas Rita Witriati. (wid/wdi/radarlampung.co.id)

Terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur, Dian Ansyori, divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Sukadana secara virtual, Selasa (9/2).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News