Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka

Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka
Aipda Robig Zaenudin, polisi penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang memasuki Ruang Komisi Sidang Etik lantai 2 Mapolda Jateng, Senin (9/12). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

jpnn.com - Oknum polisi Aipda Robig Zaenudin yang tembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17) siswa SMKN 4 Semarang dipecat dari Polri.

Anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang itu dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah dalam sidang etik pada Senin (9/12/2024).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda R.

"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," ucapnya.

Aipda Robig pun diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.

Majelis Komite Kode Etik Polri dalam pertimbangannya menyatakan terperiksa melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.

Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam usai mengikuti persidangan, mengapresiasi hasil sidang komite etik tersebut.

"Ada tiga putusan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, di-patsus selama 14 hari, dan PTDH," katanya.

Selain dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin yang tembak mati Gamma, siswa SMKN 4 Semarang juga tersangka pembunuhan atau penganiayaan dengan penembakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News