Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka

jpnn.com - Oknum polisi Aipda Robig Zaenudin yang tembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy atau GRO (17) siswa SMKN 4 Semarang dipecat dari Polri.
Anggota Satnarkoba Polrestabes Semarang itu dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) oleh majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jawa Tengah dalam sidang etik pada Senin (9/12/2024).
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Artanto mengatakan majelis komite etik menjatuhkan putusan PTDH terhadap Aipda R.
"Yang bersangkutan mengajukan banding atas putusan tersebut," ucapnya.
Aipda Robig pun diberi kesempatan tiga hari untuk mengajukan banding.
Majelis Komite Kode Etik Polri dalam pertimbangannya menyatakan terperiksa melakukan perbuatan tercela berupa penembakan terhadap sekelompok orang atau anak-anak yang sedang berkendara.
Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam usai mengikuti persidangan, mengapresiasi hasil sidang komite etik tersebut.
"Ada tiga putusan, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, di-patsus selama 14 hari, dan PTDH," katanya.
Selain dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin yang tembak mati Gamma, siswa SMKN 4 Semarang juga tersangka pembunuhan atau penganiayaan dengan penembakan.
- Bukan Bunuh Diri, Bernard Rivaldo Tewas Dibunuh Gegara Utang Rp 100 Ribu
- Disambangi Ketua NU Jakut, Kapolres Tanjung Priok Diapresiasi atas Pengelolaan Kamtibmas
- RKUHAP Tak Akan Menjadikan Kepolisian & Kejaksaan Tumpang Tindih Tangani Perkara
- Isu Ijazah Palsu Jokowi Ramai Lagi, UGM Berkomunikasi dengan Polri
- Dukung Kamtibmas, MUI Jakut Apresiasi Kinerja Polres Pelabuhan Tanjung Priok
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka