Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka
Selasa, 10 Desember 2024 – 08:17 WIB
Aipda Robig Jadi Tersangka
Selain itu, Aipda Robig juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara penembakan yang menewaskan Gamma.
"Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata Artanto di Semarang, Senin.
Keluarga Gamma sebelumnya melaporkan Aipda Robig dengan sangkaan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan, dan penganiayaan.
Penyidikan perkara tersebut kini sedang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng.
Sementara anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam meminta proses pidana terhadap Aipda R harus terus dijaga.
Dia juga mengapresiasi penetapan Aipda R sebagai tersangka dalam perkara pidana atas kematian GRO.(fat/jpnn)
Selain dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin yang tembak mati Gamma, siswa SMKN 4 Semarang juga tersangka pembunuhan atau penganiayaan dengan penembakan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Tak Dibelikan HP, MMS Bacok Kekasihnya di Pancoran, Kini Diburu Polisi
- Kerja Kapolda Metro dapat Sorotan Buntut Kasus DWP
- 3 Rumah Rusak Tergerus Tanah Longsor di Lombok Timur
- Ratusan Polisi Dikerahkan untuk Amankan Penetapan Gubernur-Wagub Papua Barat
- Anggota KPPS di Manggarai Barat jadi Tersangka Tindak Pidana Pemilu
- Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta