Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka

Selain Dipecat, Aipda Robig yang Tembak Mati Gamma Jadi Tersangka
Aipda Robig Zaenudin, polisi penembak mati Gamma Rizkynata Oktafandy (17), siswa SMKN 4 Semarang memasuki Ruang Komisi Sidang Etik lantai 2 Mapolda Jateng, Senin (9/12). FOTO: Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.

Aipda Robig Jadi Tersangka

Selain itu, Aipda Robig juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan perkara penembakan yang menewaskan Gamma.

"Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata Artanto di Semarang, Senin.

Keluarga Gamma sebelumnya melaporkan Aipda Robig dengan sangkaan Pasal 338 dan atau Pasal 351 KUHP tentang pembunuhan, dan penganiayaan.

Penyidikan perkara tersebut kini sedang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jateng.

Sementara anggota Kompolnas Muhammad Choirul Anam meminta proses pidana terhadap Aipda R harus terus dijaga.

Dia juga mengapresiasi penetapan Aipda R sebagai tersangka dalam perkara pidana atas kematian GRO.(fat/jpnn)

Selain dipecat dari Polri, Aipda Robig Zaenudin yang tembak mati Gamma, siswa SMKN 4 Semarang juga tersangka pembunuhan atau penganiayaan dengan penembakan.


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News