Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Harvey Moeis Juga Harus Ganti Rugi Rp210 Miliar

Selain Dituntut 12 Tahun Penjara, Harvey Moeis Juga Harus Ganti Rugi Rp210 Miliar
Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis menghadiri persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (9/12/2024). Foto: ANTARA/Agatha Olivia Victoria

Ketika menyampaikan tuntutan terhadap Harvey Moeis, JPU mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan.

Harvey Moeis dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam rangka penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Perbuatan Harvey Moeis juga mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat besar, yaitu sejumlah Rp300 triliun.

Dia dinilai telah menguntungkan diri pribadi sebesar Rp 210 miliar dalam kasus korupsi timah.

Hal berikut yang memberatkan yaitu Harvey Moeis berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

"Namun terdapat pula hal meringankan yang dipertimbangkan, yakni terdakwa Harvey belum pernah dihukum sebelumnya," lanjut JPU.

Selain Harvey Moeis, terdapat pula Suparta selaku Direktur Utama PT RBT, dan Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT yang mendengarkan pembacaan tuntutan.

Dalam kasus itu, Harvey Moeis didakwa menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim, sementara Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. (antara/jpnn)

Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis akhirnya dituntut penjara selama 12 tahun terkait kasus korupsi timah.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News