Selain Divonis 15 Tahun, Hak Politik Novanto Juga Dicabut
Selasa, 24 April 2018 – 18:50 WIB
Novanto pun akhirnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua Jaksa KPK pasal 3 UU Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca Juga:
“Menjatuhkan Pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider tiga bulan," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto membaca amar putusan. Novanto, pengacara, dan jaksa KPK menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.(boy/jpnn)
Selain divonis 15 tahun penjara, Setya Novanto juga diganjar berbagai hukuman lainnya karena terbukti korupsi dalam proyek e-KTP.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- KPK Pengin Segera Jebloskan Novanto ke Sukamiskin
- Bamsoet Tetap Hormati Novanto sebagai Mahkota Partai
- Nama-Nama Ini Lolos dari Jeratan Sidang Setya Novanto
- Setya Novanto Gagal Buka Rekening yang Diblokir KPK
- Hakim: Rekaman FBI Sah Jadi Alat Bukti Korupsi Novanto
- Anwar Budiman: Hukuman untuk Setya Novanto Sudah Wajar