Selain Dugaan Makar, Ketua Aksi 22 Mei Juga Dijerat Kasus Penghinaan kepada Institusi Polri
jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan telah menetapkan Ketua Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR), Rabualam Syahputra sebagai tersangka atas dugaan makar dan penghasutan saat aksi 22 Mei di depan Gedung DPRD Sumut.
Rabualam pun tak lagi garang seperti orasinya pada 22 Mei 2019 di depan Kantor Bawaslu Sumut yang meminta Jokowi-Ma’ruf Amin didiskualifikasi karena kecurangan selama Piplres.
Pada Jumat (31/5) lalu, Rabualam telah mengenakan kostum oranye tahanan dengan tangan terborgol saat paparan kasusnya di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Medan.
Baca: Umbas: Gugatan Prabowo - Sandi ke MK soal Jokowi Mobilisasi ASN Tidak Logis
Katim Sidik Pelanggaran Dugaan Makar Satreskrim Polrestabes Medan, AKP Rafles Marpaung menjelaskan Rabualam ditangkap lantaran telah melakukan penghinaan kepada institusi Polri.
“Dalam orasinya Rabualam mengatakan, di antaranya, polisi PKI, polisi Laknatullah, polisi masuknya menyogok. Pak Tito (Kapolri) dipaksakan Jokowi,” terangnya di hadapan media.
Tak hanya itu, Rabualam juga dianggap sebagai provokator lantaran aksi di depan Gedung DPRD Sumut sempat memanas karena orasinya yang dinilai provokasi.
Baca: Polisi Tangkap Ketua Aksi 22 Mei di Kawasan Ring Road Medan
Kemudian, aksi itu juga berakibat personel Polda Sumut, AKBP Triadi, mendapat luka di bagian tangan karena terkena serpihan botol kaca, karena terjadi pelemparan dari arah massa ke arah petugas yang ada di dalam kantor DPRD Sumut.
Polrestabes Medan telah menetapkan Ketua Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR), Rabualam Syahputra sebagai tersangka atas dugaan makar dan penghasutan saat aksi 22 Mei di depan Gedung DPRD Sumut.
- Bunuh Teman Wanita Seusai Berhubungan Intim, Ridho Dituntut 13 Tahun Penjara
- 2 Oknum Polisi Terlibat Pembunuhan Wanita di Karo Sumut, Ini Perannya
- Ikhtiar Ijeck untuk Sumut: Perjuangkan Infrastruktur, Pariwisata, dan Ketahanan Pangan
- Rebutan Lahan Pemicu Bentrokan Warga di Deli Serdang yang Tewaskan 2 Orang
- Tok, Dua Kurir 3,8 Kilogram Sabu-Sabu Ini Divonis 15 Tahun Penjara
- PLN Icon Plus Memperkuat Kolaborasi dengan Mitra Serpo Tingkatkan Kualitas Layanan di Sumut