Selain Dugaan Makar, Ketua Aksi 22 Mei Juga Dijerat Kasus Penghinaan kepada Institusi Polri
“Berdasarkan laporan masyarakat atas nama Kartono, polisi langsung melakukan penyidikan. Terdapat bukti rekaman, dalam hal ini, Rabualam melakukan orasi yang menimbulkan provokasi dan penghasutan kepada peserta aksi,” jelasnya.
AKP Rafles mengatakan Rabualam juga dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong yang berujung keonaran dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Baca: PSTI: Kalau JPU dan Hakim Ikut Masuk Angin, Gawat!
Rabualam juga disangkakan dengan Pasal 160 juncto Pasal 170 KUHPidana tentang penghasutan yang berujung pada keonaran di tengah masyarakat. Lalu Pasal 107 dan atau 110 jo pasal 87 dan atau pasal 207 KUHP tentang tindak pidana makar. “Untuk pidana makarnya maksimalnya bisa pidana mati,” pungkasnya.
Sekadar mengingatkan, kasus ini diawali saat aksi 22 Mei 2019 di depan Kantor Bawaslu Sumut lalu berlanjut di depan gedung DPRD Sumut.
Tak berapa lama, Polda Sumut menetapkan Wakil Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF) Sumut Rafdinal dan Sekretaris GNPF MUI Sumut Zulkarnaen sebagai tersangka. (nin)
Polrestabes Medan telah menetapkan Ketua Gerakan Nasional Kedaulatan Rakyat (GNKR), Rabualam Syahputra sebagai tersangka atas dugaan makar dan penghasutan saat aksi 22 Mei di depan Gedung DPRD Sumut.
Redaktur & Reporter : Budi
- 33 Warga Jadi Korban Tanah Longsor di Deli Serdang Sumut, 10 Orang Tewas
- 3 Orang Hilang dalam Bencana di Deli Serdang Sumut
- Disapu Banjir Bandang, 10 Rumah di Tapsel Sumut Hanyut
- Pj Gubernur Apresiasi Dampak Positif Aquabike World Championship bagi Sumut
- Aktivis Ini Ajak Warga Jangan Tertipu Amplop di Pilkada Sumut, Lalu Singgung Keluarga Jokowi
- Todung Minta Polisi Tidak Merusak Arsitektur Ketatanegaraan karena Cawe-cawe di Pilkada