Selain Enam Tersangka, Kejagung Juga Meminta Keterangan 10 Saksi Terkait Kasus Jiwasraya
Jumat, 06 Maret 2020 – 01:39 WIB

Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn
jpnn.com, JAKARTA - Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa enam tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk pada Kamis (5/3).
Selain memeriksa enam tersangka kasus Jiwasraya, jaksa penyidik juga memintai keterangan terhadap 10 saksi. "Pemeriksaan saksi yang sebelumnya pernah di-BAP oleh penyidik pada Kejati DKI," katanya.
Baca Juga:
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.(Antara/jpnn)
Tim jaksa penyidik Kejaksaan Agung kembali memeriksa enam tersangka dugaan perkara tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT. Asuransi Jiwasraya (Persero) Tbk pada Kamis (5/3).
Redaktur & Reporter : Friederich
BERITA TERKAIT
- Dendi Budiman: Miskinkan Hakim dan Pengacara Terlibat Suap Rp 60 Miliar
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Aturan Blending BBM Jelas dan Legal, Penyidikan Harus Transparan
- IAW Soroti Upaya Pelemahan Kejaksaan di Revisi KUHAP
- Kasus Suap Hakim Rp 60 Miliar, Ada Catatan Ini di Rumah Marcella Santoso
- Kejagung Temukan Catatan Permintaan Putusan Lepas saat Geledah Rumah Marcella Santoso