Selain Fee, Honor Juga Dilarang
Senin, 25 Januari 2010 – 17:02 WIB
Selain Fee, Honor Juga Dilarang
JAKARTA -- Selain melarang kepala daerah menerima fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melarang gubernur, bupati, dan walikota menerima honor dari BPD. Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, selama ini kepala daerah sudah menerima banyak sekali jenis honor. Bahkan dikatakan, honor-honor yang diterima kepala daerah dari dinas-dinas jumlahnya sudah sangat besar. Hanya saja, tidak disebutkan berapa jumlah honor yang diterima kepala daerah.
"Kepala daerah itu membawahi banyak dinas, yang ada honornya juga. Masak mau diberi honor lagi," ujar Haryono Umar kepada JPNN di sela-sela rapat KPK dengan Komisi III DPR di Senayan, Senin (25/1).
Baca Juga:
Pernyataan itu menanggapi Mendagri Gamawan Fauzi yang menegaskan, penerimaan fee itu tergolong tindak pidana korupsi. Namun dia setuju bila BPD memberikan semacam honor kepada gubernur. Pasalnya, gubernur merupakan kuasa pemegang saham di BPD. "Karena gubernur juga hadir di rapat tiga bulanan, enam bulanan, rapat RUPS, wajar kalau dia dapat honor. Sekali lagi, saya setuju ada honor, bukan fee," ujar Gamawan akhir pekan lalu.
Haryono menjelaskan, KPK masih menunggu perkembangan sikap para kepala daerah. Jika mereka masih membandel dengan tetap menerima fee dari BPD, maka pihaknya akan mengambil tindakan tegas. "Nanti pada akhirnya kita akan menyimpulkan. Bukan tidak mungkin kita akan tindak," ucapnya. Pasalnya, jika terus dibiarkan, maka akan merembet ke model-model fee yang lain. "Dampaknya sistemik," ucapnya. (sam/jpnn)
JAKARTA -- Selain melarang kepala daerah menerima fee dari Bank Pembangunan Daerah (BPD), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga melarang gubernur,
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
BERITA TERKAIT
- Peduli Kesehatan Mental Pelaut, PIS Gandeng Federasi Internasional
- Lari jadi Tren di Masyarakat, Waka MPR: Harus Didukung Upaya Wujudkan Udara Bersih
- Pemprov Jateng Berkomitmen Berikan Tali Asih Bagi Anak-anak Penghafal Al-Qur'an 30 Juz
- Honorarium Honorer di Bawah Rp 500 Ribu, Gaji PPPK Paruh Waktu Piro?
- Nakhodai IKA PMII, Fathan Subchi Siap Wujudkan Indonesia Emas 2045
- Honorer di Jabatan Tampungan Diangkat PPPK Tahap 2? Info BKN Bikin Degdegan