Selain Gaji dari APBN, PPPK juga Mendapat Tunjangan Kinerja Daerah
Selasa, 16 Februari 2021 – 12:07 WIB
![Selain Gaji dari APBN, PPPK juga Mendapat Tunjangan Kinerja Daerah](https://cloud.jpnn.com/photo/arsip/watermark/2020/02/24/IMG_20200223_151322.jpg)
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia berjanji memperjuangkan guru honorer bisa diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Firdaus belum mengetahui jadwal dan teknis pelaksanaan penerimaan PPPK karena hal itu sepenuhnya jadi wewenang Kemenpan-RB dan BKN.
Kendati demikain, kata dia, seleksi penerimaan PPPK bakal menggunakan sistem CAT, seperti halnya pada penerimaan CPNS.
"Kalau ada guru honorer yang mungkin kurang paham dengan sistem CAT, kami lakukan simulasi terlebih dahulu sebelum mereka ikut ujian berbasis komputer," katanya.
Firdaus menjelaskan bahwa PPPK merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja.
PPPK digaji menggunakan dana APBN serta mendapat tunjangan kinerja daerah (TKD) dari pemerintah daerah. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
PPPK merupakan ASN, yang selain mendapat gaji dari APBN, juga mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Instruksi KemenPAN-RB Diabaikan Panselda, Honorer TMS PPPK Tahap 2 Minta Solusi
- Akmal Malik Terus Mengupayakan Semua Guru Honorer di Kaltim jadi ASN
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Bertahap 5 Tahun, BKN Minta Semua Bergerak, PPPK Tolong Kembalikan ke Sekolah Asal
- Perangkat Desa Lulus PPPK, Sekda Yusran: Mereka Harus Memilih Salah Satu
- Andy Mengungkap Jumlah Honorer Terkena PHK, Ya Ampun
- 64 Orang Lulus PPPK 2024 Diminta Mengundurkan Diri, Pilih Salah Satu