Selain Gaji dari APBN, PPPK juga Mendapat Tunjangan Kinerja Daerah
Selasa, 16 Februari 2021 – 12:07 WIB

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia berjanji memperjuangkan guru honorer bisa diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Firdaus belum mengetahui jadwal dan teknis pelaksanaan penerimaan PPPK karena hal itu sepenuhnya jadi wewenang Kemenpan-RB dan BKN.
Kendati demikain, kata dia, seleksi penerimaan PPPK bakal menggunakan sistem CAT, seperti halnya pada penerimaan CPNS.
"Kalau ada guru honorer yang mungkin kurang paham dengan sistem CAT, kami lakukan simulasi terlebih dahulu sebelum mereka ikut ujian berbasis komputer," katanya.
Firdaus menjelaskan bahwa PPPK merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja.
PPPK digaji menggunakan dana APBN serta mendapat tunjangan kinerja daerah (TKD) dari pemerintah daerah. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
PPPK merupakan ASN, yang selain mendapat gaji dari APBN, juga mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Gubernur Sulut Bakal Tangkap ASN yang Berkeluyuran Saat Jam Kerja
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Ada SK yang Disiapkan untuk Honorer Lulus PPPK 2024, Menyala!
- 4 Poin Penting Mekanisme Baru Penyaluran TPG, Maret Guru Honorer Rp6 Juta
- Nasib Honorer Calon PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu Sama Saja
- Honorer Calon PPPK Turun ke Jalan, Kalau soal Jodoh Bisa Ditunda
- Peserta Aksi Nasional 18 Maret Tolak Penundaan Pengangkatan PPPK 2024 Makin Banyak, Menyala!