Selain Gaji dari APBN, PPPK juga Mendapat Tunjangan Kinerja Daerah
Selasa, 16 Februari 2021 – 12:07 WIB

Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia berjanji memperjuangkan guru honorer bisa diangkat menjadi PPPK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
Firdaus belum mengetahui jadwal dan teknis pelaksanaan penerimaan PPPK karena hal itu sepenuhnya jadi wewenang Kemenpan-RB dan BKN.
Kendati demikain, kata dia, seleksi penerimaan PPPK bakal menggunakan sistem CAT, seperti halnya pada penerimaan CPNS.
"Kalau ada guru honorer yang mungkin kurang paham dengan sistem CAT, kami lakukan simulasi terlebih dahulu sebelum mereka ikut ujian berbasis komputer," katanya.
Firdaus menjelaskan bahwa PPPK merupakan ASN yang diangkat sebagai pegawai dengan perjanjian kerja.
PPPK digaji menggunakan dana APBN serta mendapat tunjangan kinerja daerah (TKD) dari pemerintah daerah. (antara/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
PPPK merupakan ASN, yang selain mendapat gaji dari APBN, juga mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah atau TKD.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Honorer Kesulitan Cetak Kartu Ujian PPPK Tahap 2, Kepala BKN Beri 3 Solusi
- TASPEN Rayakan 62 Tahun Penuh Kepedulian, Beri Bantuan Kursi Roda ke Peserta Pensiun
- Besok Tes PPPK Tahap 2 Dimulai, Honorer Belum Bisa Cetak Kartu Ujian
- Hari Kartini, Pramono Gratiskan Pengurusan SIM untuk ASN dan Wartawan Perempuan
- 5 Berita Terpopuler: Revisi UU ASN Mengubah Sesuatu, Ada Pasal yang Dipersoalkan, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun