Selain Gatot, Belasan Saksi Juga Digarap Jaksa

Selain Gatot, Belasan Saksi Juga Digarap Jaksa
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Pengusutan dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013 terus dikebut Kejaksaan Agung.

Selain memeriksa tersangka Gubernur non aktif Sumut Gatot Pujo Nugroho di Komisi Pemberantasan Korupsi, tim Kejagung juga menggarap belasan saksi. Para saksi itu digarap di Kejagung dan Kejaksaan Tinggi Sumut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, empat saksi diperiksa di gedung Tindak Pidana Khusus Kejagung.

Mereka adalah Kepala Biro Admnistrasi dan Pembangunan Provinsi Sumut, Ibnu Sri Hutomo, Kabiro Umum Provinsi Sumut Nurlela, Kabiro Perlengkapan Provinsi Sumut Safrudin serta Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sumut Suherman.

Sedangkan di Kejati Sumut, ada tujuh saksi yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan. Mereka adalah Ketua Bidang Ormas Keagamaan, Paguyuban Etnik / Tim Verifikasi Monitoring dan Evaluasi Dana Hibah APBD Provinsi Sumut tahun anggaran 2013 Muhammad D, anggota Ichsanul Arifin Siregar, Harry, Neny T. Pasaribu, Amri Sitanggang. Kemudian, sekretaris Ruselly Fransisca dan Elisabeth Simanjuntak.

Amir menjelaskan, Gatot diperiksa mulai pukul 10.30 hingga 15.00. Gatot didampingi pengacaranya, Yanuar P Wasesa berhadapan dengan tim penyidik yang terdiri dari jaksa Victor Antonius, Yogiswara dan Agung Arfianto.

Penyidik mencecar Gatot soal tugas dan kewenangannya sebagai kepala daerah. Selain itu juga soal proses persetujuan pencairan dan pertanggungjawaban penyaluran dana hibah dan bansos Pemprov Sumut tahun anggaran 2012-2013. Informasi yang dihimpun, Gatot akan kembali diperiksa pekan depan.

Di Kejagung, penyidik mulai memeriksa empat saksi pukul 10.00. Pada intinya, kata Amir, penyidik mencecar soal kronologis proses dan mekanisme dari perencanaan hingga penyusunan anggaran daerah Provinsi Sumut.

JAKARTA - Pengusutan dugaan korupsi dana hibah dan bantuan sosial Pemerintah Provinsi Sumatera Utara 2012-2013 terus dikebut Kejaksaan Agung. Selain

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News