Selain Gerindra, Tiga Parpol Ini Juga Gugat Hasil Pemilu ke MK
Sabtu, 25 Mei 2019 – 03:27 WIB
Baca: Kecewa, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta Mundur dari Partai Gerindra
Kemudian soal gugatan Partai Gerindra juga dibenarkan Ketua DPC Partai Gerindra Tanggamus, Mukhlis Basri. Partainya memang mengajukan ke gugatan ini karena merasa suara partainya yang hilang.
”Iya benar, kami mengajukan ke MK. Kami merasa ada suara partai kami yang hilang. Makanya itu kami ajukan ke MK,” sebut Mukhlis.
Namun Mukhlis masih enggan membeberkan persoalan kehilangan tersebut. ”Yang jelas ini merugikan kami, seharusnya kami bisa mendapatkan kursi karena itulah kami menggugat,” tandasnya. (rma/kyd)
Sebanyak empat Partai politik (Parpol) di Lampung secara resmi telah mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Agung Diharapkan Tak Berafiliasi dengan Partai Politik
- Tolak Berkas Pencalonan Dico-Ali, KPU Kendal Dinilai Melanggar Aturan
- Konon HNW PKS Pernah Membisiki Anies soal Opsi Membentuk Partai Politik, Begini Ceritanya
- Stabilitas Politik Dinilai Bisa Mendukung Proses Keberpanjutan Pembangunan ke Depan
- Sultan HB X Ingatkan Anggota Dewan Tak Mengedepankan Kepentingan Parpol
- Tersebar Edaran Pendaftaran Ormas & Partai Politik, Anies Mengklarifikasi