Selain Gerindra, Tiga Parpol Ini Juga Gugat Hasil Pemilu ke MK

Selain Gerindra, Tiga Parpol Ini Juga Gugat Hasil Pemilu ke MK
Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn

Baca: Kecewa, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta Mundur dari Partai Gerindra

Kemudian soal gugatan Partai Gerindra juga dibenarkan Ketua DPC Partai Gerindra Tanggamus, Mukhlis Basri. Partainya memang mengajukan ke gugatan ini karena merasa suara partainya yang hilang.

”Iya benar, kami mengajukan ke MK. Kami merasa ada suara partai kami yang hilang. Makanya itu kami ajukan ke MK,” sebut Mukhlis.

Namun Mukhlis masih enggan membeberkan persoalan kehilangan tersebut. ”Yang jelas ini merugikan kami, seharusnya kami bisa mendapatkan kursi karena itulah kami menggugat,” tandasnya. (rma/kyd)


Sebanyak empat Partai politik (Parpol) di Lampung secara resmi telah mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News