Selain Gerindra, Tiga Parpol Ini Juga Gugat Hasil Pemilu ke MK
Sabtu, 25 Mei 2019 – 03:27 WIB

Mahkamah Konstitusi. Foto: dok jpnn
Baca: Kecewa, Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta Mundur dari Partai Gerindra
Kemudian soal gugatan Partai Gerindra juga dibenarkan Ketua DPC Partai Gerindra Tanggamus, Mukhlis Basri. Partainya memang mengajukan ke gugatan ini karena merasa suara partainya yang hilang.
”Iya benar, kami mengajukan ke MK. Kami merasa ada suara partai kami yang hilang. Makanya itu kami ajukan ke MK,” sebut Mukhlis.
Namun Mukhlis masih enggan membeberkan persoalan kehilangan tersebut. ”Yang jelas ini merugikan kami, seharusnya kami bisa mendapatkan kursi karena itulah kami menggugat,” tandasnya. (rma/kyd)
Sebanyak empat Partai politik (Parpol) di Lampung secara resmi telah mengajukan permohonan sengketa pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Redaktur & Reporter : Budi
BERITA TERKAIT
- PSI Perorangan: Langkah Modernisasi Partai dan Loyalitas pada Jokowi
- Konsolidasi Nasional Gerakan Mandiri Bangsa Lahirkan Partai Gema Bangsa
- Presidential Threshold Dihapus, GRIB Jaya Mendesak Pembentukan Parpol Diperketat
- Partai Garda Punya Logo Baru, Ahmad Ridha Sabana Ungkap Maknanya
- Konfigurasi Politik Nasional Dinilai Tak Mendukung Sikap Polisi untuk Humanis
- MPR RI Berperan Penting jaga Stabilitas Demokrasi di Indonesia