Selain Habib Rizieq, Para Pengikutnya Juga Tersandung Kasus Hukum, Ini Daftarnya
jpnn.com, JAKARTA - Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat ini telah menyandang status tersangka di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Habib Rizieq disebut menjadi biang kerok terjadinya kerumunan yang melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor beberapa waktu lalu.
Selain Habib Rizieq, sejumlah pengikut setianya juga tersandung kasus hukum.
Ada yang sama-sama melanggar UU Kekarantinaan Kesehatan, ada juga yang dilaporkan karena melakukan dugaan penyebaran kabar bohong dan pelanggaran UU ITE.
Dari catatan JPNN.com, ada sejumlah nama yang sudah menjadi tersangka dan ada juga yang baru menjadi terlapor, berikut daftarnya:
Pertama, Haris Ubaidillah. Dia adalah ketua panitia acara Maulid Nabi dan Pernikahan Putri Habib Rizieq.
Dia sudah dijadikan tersangka dan dijerat dengan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kedua, Ali bin Alwi Alatas yang bertindak sebagai Sekretaris Panitia. Sama seperti Haris, dia juga dijadikan tersangka di Polda Metro Jaya dan dikenakan Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Para pengikut Habib Rizieq juga banyak yang tersandung kasus hukum, ada yang dilaporkan dan ada yang sudah menjadi tersangka.
- Berdiri di Depan Massa Reuni Akbar PA 212, Habib Rizieq Menyampaikan Pesan, Lantang
- Habib Rizieq Cs Gugat Presiden, Gunakan Istilah G30S/Jokowi
- Bertemu Habib Rizieq, Dasco Singgung Soal Silaturahmi dan Kesamaan Visi
- Anak Buah Prabowo Temui Habib Rizieq, Ini yang Dibicarakan
- Setelah Bebas Murni, Habib Rizieq akan Kembali Berdakwah
- Habib Rizieq Bebas Murni Hari Ini Atas Perkara Kriminalisasi