Selain Hina Kapolri Tito, Presiden Jokowi juga Dihujat
jpnn.com, KENDARI - Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara akhirnya menahan Nursalam. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama dua hari berturut-turut.
Selain itu, penyidik juga telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, polisi menemukan bahwa warga Wuawua, Kota Kendari itu telah melakukan tindak pidana dengan menebar ujaraan kebencian.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan, Nursalam ditahan sejak Selasa (6/6). Dari hasil penyidikan diketahui unsur pidana dalam postingan Nursalam di akun facebook terpenuhi.
Polisi menemukan tindak pidana ujaran kebencian sesuai dengan pasal 45 A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 juncto pasal 27 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang perubahan atas UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik.
Kabid Humas Polda Sultra AKBP Sunarto mengatakan ujaran kebencian yang disebarkan oleh Nursalam tak hanya kepada Kapolri.
Soalnya, berdasar perkembangan penyidikan, adapula ujaran kebencian yang diutarakan Nursalam kepada presiden dan sebuah partai politik.
Mantan Kapolres Muna itu menambahkan tindakan Nursalam dilakukan sejak 2016 lalu.
Nursalam kerap kali memposting tulisan bernada menyinggung pemerintah dan penegakan hukum di Indonesia.
Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara akhirnya menahan Nursalam. Penahanan itu dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama dua hari berturut-turut.
- Hina Presiden dan Kapolri, Santri Ini Minta Maaf
- Hina Kapolri dan Presiden Jokowi, Inilah 5 Orang yang Ditangkap
- Polisi Tangkap Santri Penghina Kapolri Tito dan Presiden Jokowi
- Hina Presiden dan Kapolri, Said Dibekuk Bareskrim
- Ancam Ingin Jadikan Kapolri Seperti Pempek, Ali Akhirnya di Bui
- Berawal dari Mengomentari Foto Kapolri Bareng Polwan