Selain Honorer K1 dan K2 Tak Punya Payung Hukum jadi CPNS
Minggu, 14 Oktober 2012 – 15:01 WIB
Sedangkan untuk kategori dua (K2), masih dalam proses penyusanan database yang kemudian akan dimutakhirkan lagi. "Honorer K2 akan diverifikasi dan validasi lagi, kemudian diumumkan ke media untuk disanggah masyarakat," ujarnya.
Baca Juga:
Mengenai permintaan dewan agar honorer di luar K1 dan K2 diangkat menjadi CPNS, Tasdik menegaskan, hal itu bukan domain PP 48 Tahun 2005 jo PP 43 Tahun 2007. "Sebenarnya sejak 2005 tidak dibolehkan lagi merekrut honorer, kalau ada yang nekad sama saja melanggar aturan. Tapi kalau DPR ngotot, berarti harus ada payung hukum baru," ucapnya.
Ditambahkannya, justru dalam RUU Aparatur Sipil Negara (ASN) diusulkan pengaturan tentang status honorer di luar K1 maupun K2 yang tidak lolos tes CPNS. Mereka nantinya diangkat sebagai pegawai tidak tetap (PTT) bilamana tenaganya masih dibutuhkan. (Esy/jpnn)
JAKARTA - Upaya pemerintah untuk menghentikan rekrutmen CPNS dari tenaga honorer bakal menemui hambatan. Ini menyusul adanya desakan anggota
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Menko AHY Bicara soal Harga Tiket Transportasi Mudik Lebaran 2025: Lebih Terjangkau
- Hadiri Perayaan Natal di BRIN, Menko AHY Ingatkan Soal Toleransi dan Persatuan
- Ikatan Notaris Indonesia Versi Kongres Cilegon: Keputusan Dirjen AHU Sewenang-wenang
- Pemerintah Daerah Ikut Patungan Rp 5 Triliun untuk Membiayai Makan Bergizi Gratis
- Mentrans Iftitah: Kesuksesan Milik Mereka yang Bekerja Keras
- Menko AHY Dukung Proyek Infrastruktur Dibangun Swasta, Asalkan