Selain Honorer K2, Revisi UU ASN Merumuskan Apa Saja?
Selasa, 10 Desember 2019 – 16:07 WIB

Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi. Foto: Dokpri for JPNN.com
Setelah itu, pemerintah akan menjawab surat DPR dan kalau pemerintah setuju, maka Bamus menentukan siapa yang akan membahas revisi UU ASN. Apakah dilakukan oleh pansus, komisi atau baleg. (fat/jpnn)
Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi menjawab pertanyaan soal materi apa saja di Revisi UU ASN, selain masalah honorer K2.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Ketua K2 Palembang Desak Menpan-RB Kaji Ulang Penundaan Pengangkatan CASN
- Baleg DPR Sebut MenPAN-RB Gagal Jalankan Amanat UU ASN 2023
- Honorer K2 Adukan Masalah Rekrutmen PPPK 2024 ke Komnas HAM, Semoga Didengar Prabowo
- Usulan Honorer R2/R3 Mengisi DRH PPPK Sudah Masuk, Semoga Jadi Kado Ramadan
- BKN Minta Instansi Gercep Urus Pemberkasan NIP Peserta Lulus Seleksi ASN
- Abraham Sridjaja: Revisi UU Advokat Harus Segera Dibahas