Selain Jerat Habib Bahar, Peng-unggah Video juga Diburu

Selain Jerat Habib Bahar, Peng-unggah Video juga Diburu
Habib Bahar bin Smith (kiri). Foto: Desyinta Nuraini/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - Bareskrim Polri telah menetapkan Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Syahar Diantono menerangkan, selain menjerat Habib Bahar, penyidik juga mengejar sosok yang pertama kali menyebarkan video ceramah Habib Bahar.

“Pemeriksaan penyidikan selanjutnya berkembang juga terkait Undang-Undang ITE, siapa yang meng-upload dan menyebarkan ceramah itu," ujar Syahar di Mabes Polri, Jumat (7/12).

Sementara itu, penyidik juga tengah fokus untuk menguatkan bukti pelanggaran UU 40 tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis yang diduga dilakukan Habib Bahar.

"HBS kan dia tidak menyebarkan dan mengunggah. Makanya fokus penyidikakn HBS ke UU nomor 40 tahun 2008," terang dia.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan Bahar sebagai tersangka terkait kasus dugaan diskriminasi ras dan etnis itu. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa Bahar pada Kamis (6/12).

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, terhadap Bahar belum dilakukan penahanan.

Penyidik hanya meminta Imigrasi melakukan pencegahan bepergian ke luar negeri. (cuy/jpnn)


Penyidik juga tengah fokus untuk menguatkan bukti pelanggaran UU 40 tahun 2008 tentang Diskriminasi Ras dan Etnis yang diduga dilakukan Habib Bahar.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News