Selain Jubirsus, Pernyataan Kader Gerindra Bukan Sikap Resmi Partai
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan, pembentukan formasi juru bicara khusus (jubirsus) bertujuan menyampaikan sikap resmi partainya terhadap persoalan yang perlu disikapi.
"Itu dibentuk agar tidak ada simpang siur," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (10/12).
Dasco mengatakan kalau ada masalah yang memerlukan sikap resmi Partai Gerindra, maka jubirsus yang akan menyuarakan apa yang disampaikan Prabowo. Menurut dia, apa yang disampaikan Prabowo lewat jubirsus itu menjadi sikap resmi Partai Gerindra.
"Jadi, kalau di luar itu menyuarakan lain, maka bisa dianggap pendapat pribadi untuk hal-hal tertentu," ungkap wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ini.
Dasco mengatakan pembentukan formasi jubirsus di Partai Gerindra merupakan hal biasa. Menurutnya, semua partai juga ada jubir. Kebetulan, Partai Gerindra baru kali ini membentuk formasi jubirsus. "Kebetulan lebih dari satu. Artinya kalau yang lain sibuk, yang lain bisa menggantikan," ungkap Dasco.
Dia pun membenarkan pernyataan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani bahwa formasi jubirsus itu bisa bertambah atau berkurang.
"Jadi tergantung kebutuhan dan itu adalah kewenangan penuh Pak Prabowo sebagai ketua umum," kata Dasco.
Seperti diketahui, jubirsus yang ditunjuk Prabowo adalah Muzani, Dasco, Sugiono (Waketum Gerindra), Habiburokhman dan Riza Patria (Ketua DPP Gerindra). (boy/jpnn)
Dasco juga membenarkan pernyataan Ahmad Muzani bahwa formasi jubirsus Gerindra itu bisa bertambah atau berkurang.
Redaktur & Reporter : Boy
- Kasat Reskrim Tewas Ditembak AKP Dadang Iskandar, Ini Diduga Pembunuhan Berencana
- Heboh Polisi Tembak Polisi, Komisi III DPR Bakal ke Sumbar
- Canda Habiburokhman Sebut Steven Seagal Ikut Memilih Capim dan Cadewas KPK
- Debat Pamungkas Pilgub Jakarta, Ahmad Muzani Puas Penampilan RK: Membanggakan
- Ahmad Muzani Ingatkan Warga Jaga Persatuan & Kesatuan Menjelang Pilkada 2024
- Komisi III Bakal Mulai Fit And Proper Test ke Capim dan Cadewas KPK, Kapan?