Selain Kapolsek Kembangan, Ada Tiga Perwira Polisi lain yang Langgar Maklumat Kapolri
Kamis, 02 April 2020 – 12:41 WIB

Ilustrasi polisi. Foto: JPNN
Neta menambahkan, apabila hal ini dibiarkan, publik akan menilai bahwa Maklumat Kapolri itu beraninya cuma dengan Kapolsek dan takut dengan Kapolda.
Baca Juga:
"Konsekuensi melanggar Maklumat Kapolri, seperti yang dilakukan Kapolsek Kembangan ini yang bersangkutan harus dimutasi dan ditarik untuk pemeriksaan Propam,” tambah Neta.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Idham Azis mengeluarkan maklumat terkait wabah virus corona. Salah satunya, larangan membuat keramaian yang melibatkan massa, termasuk di dalamnya adalah resepsi pernikahan. Maklumat Kapolri itu diberlakukan sejak 19 Maret 2020. (cuy/jpnn)
Baru Kapolsek Kembangan Kompol Fahrul Sudiana yang mendapat sanksi melanggar maklumat Kapolri sedangkan tiga perwira Polri yang memiliki pangkat tinggi belum dikenai sanksi.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Teror Kepala Babi Terhadap Jurnalis Tempo Ancaman Serius, Kapolri Harus Bertindak
- Jaksa Penyidik Diduga Lakukan Malaadministrasi dan Persangkaan Palsu dalam Kasus Korupsi
- 3 Anggota Polri Tewas Ditembak Oknum TNI di Lokasi Sabung Ayam, IPW Desak Hal Ini
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Kontroversi Kasus Korupsi Impor-Ekspor Minyak, Penyidik Dinilai Salah Tetapkan Tersangka
- IPW Menilai Lirik Lagu Band Sukatani Bikin Panas Telinga Polisi