Selain Kemdagri, PGRI Juga Bakal Terlibat Penyusunan Perpres Hari Sekolah
jpnn.com, JAKARTA - Penyusunan peraturan presiden tentang hari sekolah akan melibatkan banyak pihak. Di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Setretariat Negara, MUI, Muhammadiyah, NU, PGRI, dan lainnya.
Hal ini, menurut Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy agar Peraturan Presiden (Perpres) yang dihasilkan bisa mencakup seluruh kepentingan sehingga tidak ada lagi yang keberatan.
"Permendikbud 23/2017 tidak dibatalkan dan tetap berlaku. Permendikbud ini akan gugur ketika Perpresnya terbit. Jadi selama belum ada Perpres ya tetap jalan Permendikbud Hari Sekolah," kata Menteri Muhadjir saat menerima Pengurus Besar (PB) PGRI pusat dan pengurus dari 34 provinsi di Kantor Kemendikbud, Jakarta, Selasa (20/6).
Dia meminta PGRI memberikan masukan dalam Perpres nanti. Tidak hanya Perpres, PGRI juga diminta ikut merumuskan juknis PP 19/2017 tentang Guru.
“Tolong PGRI ikut memberikan masukan untuk Juknis PP 19/2017. Saya tidak ingin ada satu guru yang tidak mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG) gara-gara kekurangan jam mengajar. Prinsip saya, daripada jadi silfa lebih baik disalurkan kepada guru yang berhak," tuturnya.
Sementara Ketum PB PGRI Unifah Rosyidi menegaskan, pihaknya memposisikan diri sebagai pemberi solusi. PGRI tidak mau menimbulkan masalah.
"Kami apresiasi sikap Mendikbud yang mau mengajak PGRI untuk ikut merumuskan Perpres hari sekolah dan juknis PP Guru," terangnya.
Unifah berharap kebijakan hari sekolah tidak merugikan satu lembaga pendidikan apapun. Tidak hanya sekolah madrasah, tapi juga lembaga lainnya seperti sekolah musik, kursus, dan lainnya.
Penyusunan peraturan presiden tentang hari sekolah akan melibatkan banyak pihak. Di antaranya Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Agama, Setretariat
- 5 Berita Terpopuler: Menteri Ikut Bicara soal Kasus Guru Honorer Supriyani, KPAI juga Bergerak, Persaingan Keras
- Kasus Guru Supriyani Dituduh Memukul Anak Polisi, KPAI Minta PGRI Tak Lakukan Diskriminasi
- 5 Berita Terpopuler: Kronologi Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta, Juga Didakwa Pasal Berlapis
- Selebaran PGRI Kasus Guru Honorer Supriyani Bikin KPAD Prihatin
- Lihatlah Solidaritas Guru Berseragam PGRI untuk Honorer Supriyani, Mengharukan
- Ini Kata Polisi soal Guru Honorer Supriyani Dimintai Uang Damai Rp 50 Juta