Selain Kena Sanksi Demosi 1 Tahun terkait Kasus Brigadir J, AKP Idham Fadilah Juga Minta Maaf
“Atas putusan tersebut pelanggar dinyatakan tidak banding,” kata Nurul.
Sidang etik kembali berlanjut siang ini pukul 13.00 WIB, Komisi Kode Etik Polri menyidangkan Iptu Hardista Pramana Tampubolon, mantan Panit I Unit 1 Den A Ropaminal Divpropam Polri.
Nurul mengatakan ada enam sanksi yang dihadirkan di persidangan, yakni inisial Kombes AMP, AKP IF, Iptu CA, Iptu SMH, Aiptu SA dan Aipda RJ.
“Adapun wujud perbuatannya adalah ketidakprofesionalan di dalam melaksanakan tugas. Dan pasal-pasal yang disangkakan yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf c, Pasal 6 ayat (2) huruf b Perpol Nomor 7 Tahun 2022,” kata Nurul.
Seperti sidang sebelumnya, putusan sidang terhadap Iptu Hardista Pramana Tampubolon bakal disampaikan keesokan harinya, Jumat (23/9).
Hingga hari ini total sudah 15 anggota Polri yang disidang etik karena tidak profesional dalam menjalankan tugas penanganan kasus Brigadir J.
Mereka yang telah disidang etik, yakni Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nur Patria, AKBP Jerry Raymond Siagian. Kelimanya dijatuhi sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH).
Kemudian, AKP Dyah Chandrawathi, Bharada Sadam, Briptu Firman Dwi Ardiyanto, Briptu Sigid Mukti Hanggono, AKP Idham Fadilah. Kelimanya dijatuhi sanksi mutasi bersifat demosi selama satu tahun.
Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap AKP Idham Fadilah.
- Bambang Rukminto Komentari Kenaikan Pangkat Rizal Irawan
- Kritik Keputusan Polri Mempertahankan Richard Eliezer, Bambang Rukminto: Preseden Buruk
- Ini yang Harus Dilalui Richard Eliezer sebelum Menjalani Sanksi Demosi
- Ini Alasan Polri Tidak Memecat Bharada Eliezer Sebagai Polisi
- Gegara Selingkuh, Oknum Polisi Ini Kena Sanksi Demosi dan Penundaan Kenaikan Pangkat
- Hinca Minta Wakapolri Menjelaskan Alasan Pengurangan Sanksi Demosi Kombes Rizal