Selain Kena Sanksi Demosi 1 Tahun terkait Kasus Brigadir J, AKP Idham Fadilah Juga Minta Maaf
Kamis, 22 September 2022 – 15:50 WIB

Mantan Panit II Unit III Den A Ropaminal Divpropram Polri AKP Idham Fadilah dijatuhi sanksi demosi satu tahun karena ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus kematian Brigadir J pada Rabu (21/9) hari ini. Foto: ilustrasi/Ricardo/JPNN.com
Lalu, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi, Iptu Januar Arifin, dijatuhi sanksi demosi selama dua tahun. Selanjutnya, AKBP Pujiyarto dijatuhi sanksi meminta maaf kepada pimpinan sidang KKEP dan pimpinan Polri.
Baca Juga: Menpora Amali Beri Kabar Baik untuk Timnas Indonesia
Satu pelanggar atas nama Ipda Arsyad Daiva Gunawan, putusan sidang ditunda pada Senin (26/9) mendatang karena salah satu saksi atas nama AKBP Arif Rahman Arifin mengalami sakit sehingga tidak bisa dimintai keterangan.(antara/jpnn)
Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi demosi selama satu tahun terhadap AKP Idham Fadilah.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- 2 Polisi Pemeras Remaja di Semarang Selamat dari Pemecatan, Hanya Dihukum Demosi
- Polisi Terlibat Kasus Pemerasan Penonton DWP Bertambah, Total 20 Anggota Dijatuhi Sanksi
- Kasus Pemerasan Penonton DWP, 2 Polisi Lagi Kena Demosi
- Bambang Rukminto Komentari Kenaikan Pangkat Rizal Irawan
- Kritik Keputusan Polri Mempertahankan Richard Eliezer, Bambang Rukminto: Preseden Buruk
- Ini yang Harus Dilalui Richard Eliezer sebelum Menjalani Sanksi Demosi