Selain Korupsi dan Narkoba, Gerakan Ini Juga Jadi Ancaman Terbesar NKRI
jpnn.com, JAKARTA - Pengajar FISIP Universitas Indonesia Ade Armando menandaskan ancaman terbesar NKRI lima tahun ke depan, yakni radikalisme.
Menurutnya, gerakan Islamis radikal bertentangan dengan NKRI dan Pancasila. Ia mengatakan tidak ada yang namanya istilah NKRI bersyariah dalam konteks Negara Pancasila.
"Perkara korupsi dan narkoba memang tidak mudah kita perangi tetapi penyelesaiannya simpel. Kuncinya berada pada penegakan hukum yang tegas. Tetapi perkara radikalisme itu ibarat kanker ganas,” tegas Ade Armando dalam bedah buku bertajuk "Ancaman Radikalisme dalam Negara Pancasila" di Megawati Institute, Menteng, Jakarta Pusat pada Jumat (30/8/2019).
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri Bahtiar yang hadir sebagai pembahas dalam acara ini mengatakan sikap pemerintah akan tegas terhadap ormas yang bertentangan dengan ideologi Pancasila. Ormas boleh hidup tetapi tidak boleh melawan negara. Ormas tidak boleh menjadi racun demokrasi.
BACA JUGA: Prof Mahfud Sebut Penganut Radikalisme Berpotensi Tebar Teror
“Ormas yang tidak sesuai dengan Pancasila, kami bubarkan,” tegas Bahtiar yang lulusan Doktor Ilmu Pemerintahan UNPAD ini.
Direktur Eksekutif PARA Syndicate Ari Nurcahyo menyoroti nasionalisme kita saat ini perlu ditafsirkan sebagai nasionalisme yang membela nilai persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia. Menurutnya, Pancasila perlu diterjemahkan dalam laku kehidupan sehari-hari.
“Lembaga seperti BPIP menjadi tidak relevan. Lebih baik praktik Pancasila langsung diejawantahkan di level kementerian dan birokrasi," tandas alumnus ITB ini.
Selain korupsi dan narkoba, Pengajar FISIP Universitas Indonesia Ade Armando menegaskan ancaman terbesar NKRI lima tahun ke depan yakni radikalisme.
- Bisakah Negara Menyita Aset Terdakwa Kasus Korupsi? Ini Penjelasan Ahli
- Sopir Truk Kontainer Ugal-Ugalan di Tangerang Positif Narkoba
- Eks Pimpinan KPK Angkat Bicara soal Tom Lembong Tersangka, Begini Kalimatnya
- Hardjuno Apresiasi Langkah Kejagung Lakukan Penyidikan Atas Dugaan Korupsi Impor Gula
- Ikan PrimaLand
- Ingin Arah Baru Pemberantasan Korupsi, Pakar Uji Materi 2 Pasal UU Tipikor ke MK