Selain Lindungi Penumpang, PM 26 Akomodir Kepentingan Sopir
jpnn.com, JAKARTA - Revisi PM 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek untuk memberikan kesetaraan bagi semua pihak.
Hal tersebut disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Jumpa Pers Revisi PM 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek di Kantor Pusat Kemenhub, Jakarta, Jumat (20/10).
Budi menambahkan, dengan adanya kesetaraan bagi semua pihak, maka diharapkan tidak akan terjadi monopoli yang dilakukan suatu perusahaan.
Budi mengatakan, pemerintah berkeinginan agar masyarakat mendapatkan layanan terbaik, mudah dan murah, namun tidak melupakan aspek keselamatan dan keamanan.
“Kementerian Perhubungan mengharapkan melalui perbaikan ini, kami ingin memberikan kesempatan yang sama bagi semua pihak dan juga memberi suatu kepastian serta keselamatan dan keamanan bagi penumpang,” ucap Budi.
Menurut Budi, selain melindungi para penumpang, revisi PM 26/2017 ini juga kan mengakomodir kepentingan para supir.
“Apa yang kami lakukan itu selain melindungi penumpang, juga melindungi para supir. Para supir yang telah memiliki mobil-mobil, kendaraan mereka tetap bisa eksis dan tetap mendapatkan penghasilan yang layak,” tandasnya.(chi/jpnn)
Revisi PM 26 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek untuk memberikan kesetaraan bagi semua pihak.
Redaktur & Reporter : Yessy
- 134 Perwira PIP Semarang Ikut Pelantikan Terpadu Kemenhub 2024
- Poltekpel Banten Buka Sipencatar Non-Ikatan Dinas Diklat Pelaut Tingkat III, Buruan Daftar!
- Penyesuaian Tarif di KM 131 Ditunda, Ketua Gapasdap: Semoga Tidak Memakan Waktu Lama
- Penggunaan Rem ABS di Sepeda Motor Bisa Diatur dalam Peraturan Menteri
- Ditjen Hubdat Gelar FGD Penyusunan Pedoman Teknis Retribusi Pengendalian Lalin & Launching Pilot Project
- Kemenhub Gelar Sosialisasi Penerapan UNCLOS 1982