Selain Luthfi, KPK juga Cegah Elda Devianne Adiningrat
Kamis, 31 Januari 2013 – 17:38 WIB
JAKARTA - Selain mencegah Luthfi Hasan Ishaaq ke luar negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencegah seorang pengusaha lain. Namun, KPK tidak menjelaskan secara jelas identitas pengusaha itu.
"Selain LHI ada satu lagi yaitu pengusaha. Surat cegah dikirim sejak kemarin. Namanya ada tiga kata, nama depan dan tengah saya lupa. Belakangnya A, nama-nama Ningrat. Bukan dari PT Indoguna Utama," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di KPK, Jakarta, Kamis (31/1).
Baca Juga:
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas, Ditjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, Maryoto Sumadi mengungkapkan
status cegah itu ditujukan pada pengusaha bernama lengkap Elda Devianne Adiningrat.
Namun Maryoto mengaku tidak mengetahui kaitannya dalam kasus Luthfi dan tujuan pencegahannya. "Tetapi apa kaitannya saya tidak tahu. Dia satu form pengajuaan," kata Maryoto. Ia menambahkan status cegah keduanya dikeluarkan sejak Rabu (30/1).
JAKARTA - Selain mencegah Luthfi Hasan Ishaaq ke luar negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencegah seorang pengusaha lain. Namun, KPK
BERITA TERKAIT
- Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
- BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
- Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Guru PPPK Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025
- Budayawan Anggap Jokowi Merusak Peradaban Indonesia, Rakyat Perlu Bergerak
- Lemhannas Berharap Bisa Berkontribusi di Penyusunan Perencanaan Program Pembangunan Nasional