Selain Luthfi, KPK juga Cegah Elda Devianne Adiningrat
Kamis, 31 Januari 2013 – 17:38 WIB
JAKARTA - Selain mencegah Luthfi Hasan Ishaaq ke luar negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencegah seorang pengusaha lain. Namun, KPK tidak menjelaskan secara jelas identitas pengusaha itu.
"Selain LHI ada satu lagi yaitu pengusaha. Surat cegah dikirim sejak kemarin. Namanya ada tiga kata, nama depan dan tengah saya lupa. Belakangnya A, nama-nama Ningrat. Bukan dari PT Indoguna Utama," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di KPK, Jakarta, Kamis (31/1).
Baca Juga:
Sementara itu, saat dikonfirmasi, Kepala Bagian Humas, Ditjen Imigrasi pada Kementerian Hukum dan HAM, Maryoto Sumadi mengungkapkan
status cegah itu ditujukan pada pengusaha bernama lengkap Elda Devianne Adiningrat.
Namun Maryoto mengaku tidak mengetahui kaitannya dalam kasus Luthfi dan tujuan pencegahannya. "Tetapi apa kaitannya saya tidak tahu. Dia satu form pengajuaan," kata Maryoto. Ia menambahkan status cegah keduanya dikeluarkan sejak Rabu (30/1).
JAKARTA - Selain mencegah Luthfi Hasan Ishaaq ke luar negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mencegah seorang pengusaha lain. Namun, KPK
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat