Selain Membayar Denda, Pemasang Pagar Laut di Tangerang Juga Bisa Dipidana

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono memastikan pelaku pemasangan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang, Banten, akan didenda sesuai peraturan yang berlaku.
"Konsekuensi salah satunya seperti peraturan perundang-undangan, dia harus mencabut lalu kemudian membayar denda dan kalau kemudian ada unsur pidana, tentu kita bisa laporkan kepada pihak kepolisian," kata Menteri Trenggono ditemui di Jakarta, Selasa.
Trenggono menyampaikan hari ini pemeriksaan terhadap orang yang mengatasnamakan memasang pagar di laut tersebut sedang berlangsung di kantornya, dan dirinya tengah menunggu hasil pemeriksaan.
Kendati demikian, dia tidak mau menyebut apakah orang tersebut berprofesi sebagai nelayan atau bukan.
"Yang mengatasnamakan yang memasang pagar itu, itu sedang diperiksa di kantor. Saya belum dapat laporannya seperti apa, tapi yang pasti kita sudah sepakat, besok itu, kalau hari ini sudah keluar hasil akan ada konsekuensi," ujarnya pula.
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan jajarannya melalui Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono beserta pihak terkait, untuk menyelidiki dan mengusut pemagaran laut di perairan Tangerang, Banten, yang tidak mengantongi izin atau ilegal.
"Arahan Presiden, satu, selidiki sampai tuntas secara hukum supaya kita harus benar koridor hukumnya. Apabila tidak ada, itu harus menjadi milik negara, nah itu kasusnya seperti itu," kata Menteri Trenggono saat memberikan keterangan pers, di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (20/1).
Trenggono menjelaskan bahwa pembangunan di ruang laut seharusnya mendapat izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyebut pemasang pagar laut di Tangerang harus membayar denda.
- Omongan Menteri Trenggono Disebut Tidak Mendasar oleh Pihak Kades Kohod, Waduh
- Soal Denda Rp 48 Miliar Pagar Laut, Kubu Kades Kohod Bilang Begini
- Menteri Trenggono: Kades Kohod & Staf Diberi Waktu 30 Hari Bayar Denda Rp 48 M
- Menteri Trenggono Sebut Kasus Pagar Laut di Tangerang Dilimpahkan ke Bareskrim
- Kades Kohod Disebut Bersedia Bayar Denda Pagar Laut Rp 48 Miliar
- Menteri Trenggono Ungkap Penanggung Jawab Pemasangan Pagar Laut, Ternyata